Senin, 20 April 2026

Sekolah Harus Menjamin Protokol Kesehatan Dilaksanakan Jika Gelar KBM Tatap Muka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan klasifikasi zona risiko penyebaran Covid-19 yang lebih terperinci sampai tingkat kecamatan.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri

Dedi mengatakan, sekolah harus membagi rombongan belajar atau sif karena maksimal 18 peserta didik per kelas. Pola pembelajaran, kata ia, akan menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring.

"Minggu ini kelas 10, minggu depan kelas 11, minggu depannya lagi kelas 12 yang sekolah tatap muka. Minggu ini tatap muka, minggu depan daring lagi," ucapnya.

"Penetapan sekolah yang dapat melaksanakan kegiatan belajar tatap muka masih kami verifikasi. Prinsip kami tetap bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik adalah yang utama," katanya. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved