Minggu, 12 April 2026

Kasatpol PP: Jika Ada Tempat Hiburan yang Sudah Buka dan Langgar Protokol Kesehatan Langsung Disegel

Jika ada tempat hiburan yang sudah buka di Kota Bandung dan melanggar protokol kesehatan, Satpol PP akan langsung menyegel.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Tempat karaoke di Bandung disegel. Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk penerapan protokol kesehatan untuk mengawasi tempat hiburan yang sudah diizinkan membuka usahanya. 

Satgas ini akan diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi.

Pada pelaksanaannya, mereka akan berkerja sama dengan TNI dan Polri. 

"Tadi penunjukan dari Pak Wali untuk mengatur oleh Satpol PP, nanti kami akan buat jadwalnya berapa orang yang akan dilibatkan, kapan, dan waktunya," ujar Rasdian, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020). 

Dikatakan Rasdian, saat ini pihaknya masih dalam posisi menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota Bandung yang baru akan melakukan peninjauan ke tempat hiburan

"Misalkan sudah ada yang dibuka (tempat hiburan) kita harus ada pengawasan harus ada monitoring," katanya.

Menurut Rasdian, jika tempat hiburan sudah buka dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka tempat tersebut langsung disegel. 

"Misalkan sudah ada surat pernyataan penerapan protokol kesehatan (dari pemilik) tapi kalau dia melanggar, kami akan melakukan penindakan sesuai tahapan, minimal kami segel. Jadi, tidak usah ada teguran lagi langsung kami segel saja. Saya maunya seperti itu tadi," ucapnya.

Tempat hiburan, kata Rasdian, sudah tidak perlu lagi diberikan teguran ringan jika diberikan izin beroperasi, tapi masih melakukan pelanggaran.

Sebab, sejak awal pemilik sudah diminta membuat pernyataan. 

"Dia (pemilik) sudah buat pernyataan siap terapkan protokol kesehatan, kalau tidak konsekuensinya, ya, disegel," katanya.

Tiga Kecamatan di Indramayu Ini Diwaspadai Sebagai Klaster Penyebaran Covid-19

Semua Kegiatan Lomba Agustusan Dilarang Digelar di Bandung, Upacara Maksimal Diikuti 10 Orang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved