Semua Kegiatan Lomba Agustusan Dilarang Digelar di Bandung, Upacara Maksimal Diikuti 10 Orang
"Tidak boleh, tidak boleh ada kerumunan," ujar Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melarang masyarakat menggelar acara lomba-lomba, panjat pinang serta karnaval pada perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, saat ini Kota Bandung masih berada di zona orange dengan angka reproduksi 0,85 atau tingkat penularan sedang.
"Tidak boleh, tidak boleh ada kerumunan," ujar Oded, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (7/8/2020).
Jangankan hiburan, kata dia, upacara HUT RI pun hanya boleh dilakukan di tingkat Kabupaten dan Kota dengan jumlah peserta 10 orang.
"Untuk setingkat kota saja hanya 10 orang. Jadi di sini, (halaman balai kota) hanya 10 orang," katanya.
Untuk tetap memeriahkan HUT RI KE 75 instansi dan perkantoran kini diwajibkan memasang bendera merah putih dari 1-31 Agustus.
Selain itu, warga ditingkat kelurahan dan kecamatan harus memasang ornamen, dekorasi, umbul-umbul dan pernak-pernik khas 17 Agustusan.
"Untuk di internal ASN sudah diimbau, khusunya para camat untuk mengimbau kepada masyarakat. Sekarang masyarakat sudah mulai, apalagi di instansi-instansi, mudah-mudahan imbauan ini juga bisa diindahkan masyarakat, walaupun dalam kondisi pandemi kita bisa tunjukan kecintaan kita kepada tanah air," ucapnya.