Setelah di Balai Kota, Satpol PP Kota Bandung Akan Razia Masker di Ruang Publik dan Fasilitas Umum

Satpol PP juga akan razia masker di ruang publik serta fasilitas umum.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURRAHMAN
Satpol PP Kota Bandung menggelar operasi masker di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -  Penerapan sanksi masker akan dilakukan di sejumlah tempat yang menjadi lokasi kerumunan massa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, saat ini lokasi pertama baru kantor pemerintah Kota Bandung.

Ke depan pihaknya akan mulai bergerak ke pasar modern, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

"Dalam Perwal juga sudah diatur (sasarannya) ada tempat-tempat yang harus kami laksanakan monitoring, seperti pasar modern, tradisional, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, yang memungkinkan di situ ada tempat-tempat kerumunan orang," ujar Rasdian, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Kamis (6/8/2020).

Selain di tempat-tempat umum, pihaknya pun akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan monitoring atau penerapan sanksi masker di dalam kendaraan umum.

"Kami koordinasi dengan Dishub, karena Dishub juga ada dalam gugus tugas itu. Maka nanti dalam rapat kami bahas sedetail mungkin secara teknis, terminal, stasiun, dan sebagainya," katanya.

Selain melakukan monitoring, pihaknya pun akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Di hari pertama penerapan sanksi Satpol PP melakukan operasi di area kantor pemerintah Kota Bandung.

Menurut pantauan Tribun, Kamis (6/8/2020) sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung berjaga di tiga titik pintu masuk dan keluar kantor Pemkot Bandung sejak pagi.

Rasdian membagi anggotanya menjadi tiga tim yang disebar di tiga titik, dua tim di pintu masuk dan keluar serta satu tim lainnya keliling ke kantor-kantor yang ada di balai Kota.

Saat penerapan sanksi itu, ditemukan dua ASN yang maskernya diturunkan dan hanya dikaitkan di dagu.

Selain itu, di luar kawasan perkantoran ditemukan tiga warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam pelaksanannya, Satpol PP tak langsung memberikan sanksi kepada warga dan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menggunakan masker di luar ruangan.

Anggota Satpol PP hanya menegur dan memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.

VIDEO Menjelang 17 Agustus, Pedagang Bendera Musiman Mulai Marak di Sukabumi

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved