Bentuk Sosialisasi, Petugas Gabungan di Majalengka Berhentikan Puluhan Pengendara tak Bermasker
Petugas gabungan di Majalengka menghentikan puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker, Kamis (6/8/2020).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Petugas gabungan di Majalengka menghentikan puluhan pengendara yang tidak mengenakan masker, Kamis (6/8/2020). Hal itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona.
Petugas gabungan terdiri atas Satpol PP dan Dinas Perhubungan Majalengka itu melaksanakan kegiatan di Bunderan Cigasong dan Bunderan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Pantauan Tribun, puluhan pengendara baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum diberhentikan.
Satu per satu warga tak bermasker diberi pengertian, mengenakan masker menjadi sesuatu yang sangat penting di tengah pandemi Covid-19.
Terlebih, di Kabupaten Majalengka, penerapan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker sesuai aturan Gubernur Jawa Barat akan diberlakukan.
Oleh karena itu, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker sebelum diberlakukannya aturan denda.
Seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan karena tidak menggunakan masker, Raka (26), mengatakan sebenarnya mengetahui akan diberlakukannya denda bagi yang tidak mengenakan masker.
Namun, ia juga menyebut, penerapan itu belum resmi diberlakukan di Majalengka.
"Di Majalengka sendiri belum diterapkan, katanya. Eh, benar, ketika tidak menggunakan masker malah kena razia gini," ujar Raka saat ditemui di lokasi, Kamis (6/8/2020).
Warga lainnya, Putri (28), mengatakan, justru tidak mengetahui akan diberlakukan sanksi denda bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.
Terlebih, dia merasa aman karena menggunakan mobil saat bepergian keluar rumah.
"Saya tahunya yang pakai mobil tidak apa-apa tidak menggunakan masker juga, tidak tahunya harus, ya. Saya juga belum mengetahui akan ada denda bagi yang tidak menggunakan masker," ucap Putri saat mengendarai mobil pribadinya seorang diri.
Bagi pengendara yang diberhentikan dan tidak membawa masker, petugas memberi sanksi peringatan kepada mereka. Mereka membeli masker saat itu juga di pedagang masker yang tidak jauh dari lokasi kegiatan tersebut.
• Kabar Baik, 50 SMA/SMK di Cianjur Boleh Belajar Tatap Muka Pertengahan Bulan Ini
Kasat Pol PP Majalengka, Iskandar Hadi, mengatakan pihaknya saat ini bukan melaksanakan razia. Hanya menyosialisasikan kepada masyarakat akan diberlakukannya sistem denda dan sanksi kepada warga yang tidak mengenakan masker.