Warga Kota Bandung Harus Ingat, Pemberlakuan Sanksi bagi yang Tidak Bermasker Dimulai Besok
Penerapan sanksi sosial, administratif, hingga denda uang Rp 100 ribu kepada yang tidak memakai masker berlaku mulai besok.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerapan sanksi sosial, administratif, hingga denda uang Rp 100 ribu kepada yang tidak memakai masker diberlakukan Pemerintah Kota Bandung mulai Kamis (6/8/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak beberapa pekan lalu hingga hari ini.
"Jadi terkait sanksi itu, imbauan dan sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kami sudah mulai mengimplementasikan," ujar Rasdian Setiadi, saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Menurut Rasdian, penerapan denda itu mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Bagi warga yang tak bermasker setelah diberikan teguran, sanki sosial, dan administratif, baru akan dikenakan denda Rp 100 ribu.
• Profil Teddy Kusdiana, Sekda Kabupaten Bandung yang Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sejak Kemarin
"Tapi itu (pemberlakuan dendanya) harus lewat pentahapan juga. Kan di situ (perwal) ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah, terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," katanya.
Sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu, kata dia, diberlakukan jika yang bersangkutan tetap membandel jika sudah beberapa kali diingatkan.
• Angka Kasus Positif Covid-19 di Majalengka Melonjak, Begini Kata Pemerhati Strategi Komunikasi
"Misalkan kalau dia enggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga, kami tingkatkan ke sanksi sedang. Ada jaminan yang identitas. Kalau masih juga, ya, kami kenakan denda. Jadi pentahapan lewat itu dulu," ucapnya.
Rasdian menambahkan, pemberlakuan denda tersebut bukan hanya untuk warga yang tak bermasker. Menurut dia, denda juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
• Dua Tahun Jadi Buron, Tersangka Korupsi Pertamina Akhirnya Ditangkap
"Giat usaha itu, kan, diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," katanya. (*)