Di Bawah Umur, Seorang Tersangka Pencuri Motor Diserahkan ke Bapas Bandung
Satu di antara tersangka pencuri sepeda motor dengan modus operandi motor korban di-step motor kawanan, dikenakan pidana khusus.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Satu di antara tersangka pencuri sepeda motor dengan modus operandi motor korban di-step motor kawanan, dikenakan pidana khusus. Alasannya, pelaku masih di bawah umur.
"Seorang tersangka ternyata di bawah umur. Yakni tersangka FG yang masih berusia 17 tahun," kata Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, jajaran Polsek Indihiang menangkap empat pemuda anggota berandalan bermotor. Mereka mencuri dua sepeda motor di wilayah hukum Polsek Indihiang.
Keempat pemuda itu masing-masing AA (18) warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya; FG (17) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya; RR (20) dan YFH (19) keduanya warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
• Nyatakan Gantung Panci yang Bikin Namanya Trending, Siapa Sebenarnya Sisca Soewitomo
Mereka melakukan modus yang langka. Selain mencari sasaran sepeda motor yang tak dikunci stang, juga melarikan motor curian dengan cara di-step.
Menurut Kapolsek, tersangka FG yang tinggal di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.
• Ledakan Dahsyat di Lebanon Tewaskan Lebih dari 70 Orang, Diduga dari Bahan Peledak Tingkat Tinggi
"Selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan, kemungkinan tersangka akan didampingi petugas dari LPKA (Lembaga Pendampingan Khusus Anak)," kata Didik. (*)