Perludem Sebut 31 Paslon Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2020
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai calon tunggal di Pilkada serentak 2020 berpotensi terjadi di 31 daerah.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai calon tunggal di Pilkada serentak 2020 berpotensi terjadi di 31 daerah.
"Dari data yang kami olah 31 daerah tersebut terdiri dari 26 kabupaten dan 5 kota," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, saat acara diskusi virtual perludem "Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal", Selasa (4/8/2020).
Beberapa daerah itu antara lain Kota Semarang, Sragen, Kediri, Boyolali, Pematang Siantar, Kota Surakarta, Wonosobo, Kabupaten Semarang, Klaten, Buru Selatan, Kebumen, dan Ngawi.
Potensi calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada juga ada Kabupaten Blitar, Gowa, Balikpapan, Gorbogan, Wonogiri, Banyuwangi, Sopeng, Gunung Sitoli, dan termasuk beberapa daerah di Papua.
Menurutnya, data tentang 31 daerah itu diperoleh Perludem dari perkembangan informasi di media massa. Data itu, ucapnya, masih bisa berubah.
"Saya mencoba melakukan riset beberapa hari belakangan. Riset media. Dinamis, perkembangan pencalonan masih berlangsung," kata Titi Anggraini.
• Ditinggal Demokrat, PKS Yakin Dapat Teman Lagi untuk Pilkada Kabupaten Bandung
• Kata Politikus PAN Guspardi Gaus Soal Peluang Pilkada Diundur Lagi, Singgung Ambang Batas Pencalonan
Prediksi tersebut bisa berubah karena merujuk pada perkembangan politik di Tanah Air yang cenderung mengusung pasangan calon pada saat-saat akhir.
"Cenderung dinamis. Pilkada (di Indonesia,-red) cenderung injury time. Tak berbasis program, gagasan, dan ideologi," ujarnya.
Menurutnya, partai-partai masih punya waktu cukup untuk mengusung calon di Pilkada nanti.
"Calon definitif ditetapkan tanggal 23 September (penetapan pasangan calon oleh KPU). Bisa sangat berubah," kata Titi Anggraini.
Saat dihubungi pada 21 Juli lalu, komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di Pilkada.
Pasangan calon tunggal dapat mengikuti kontestasi Pilkada berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XVIII/2015, pada September 2015.
Putusan MK itu diimplementasikan dalam Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
• Terancam Ada Calon Tunggal, KPU Pastikan Lagi Pilkada Digelar Seusai Jadwal
• Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Imam Budi Hartono Maju di Pilkada Kota Depak
Ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, sebelum menggelar Pilkada yang hanya diikuti pasangan calon tunggal;
Pasal 54 C ayat (1)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksnakan dalam hal memenuhi kondisi:
a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
b. terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
c. sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
d. sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
e. terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Pasal 54 C ayat (2)
Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. (Glery Lazuardi)
Pasal 54 C ayat (3)
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perludem: 31 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020