Belajar dari Kasus Eti, Pemprov Jabar Akan Mendirikan Jabar Migran Service Center

Pemprov Jabar kini tengah membuat Jabar Migran Service Center. Ini untuk melindung Pekerja Migran Indonesia asal Jabar.

TRIBUN JABAR / EKI YULIANTO
LOLOS DARI HUKUMAN MATI-Eti binti Toyib yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi telah tiba di kampung halaman di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tidak sedikit Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat yang mengalami masalah hukum dan masalah lainnya saat bekerja di luar negeri.

Jawa Barat sendiri terkenal sebagai salah satu daerah yang mengirimkan banyak tenaga migran terbanyak untuk bekerja di luar negeri.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan pihaknya terus berupaya menguatkan perda perlindungan pekerja migran, di antaranya dengan membangun Jabar Migran Service Center (JMSC) yang fokus membangun sistem navigasi migrasi.

“Kami sedang bikin yang namanya JSMC, Jabar Migran Service Center,” kata Rachmat Taufik Garsadi melalui ponsel, Minggu (2/8/2020).

Rachmat mengatakan sistem ini terbentuk dari seluruh rangkaian sistem pendataan calon tenaga kerja, sistem perekrutan yang melibatkan peran dinas tenaga kerja provinsi dan kabupaten/kota hingga desa.

JMSC juga, katanya, dapat membangun sistem pelatihan dan sertifikasi, sistem penempatan, serta sistem pelacakan warga Jabar yang bekerja di luar negeri.

Pembangunan sistem navigasi migrasi ini, kata Rachmat, akan melibatkan seluruh ekosistem migrasi, dari mulai pemerintah daerah, pusat, perusahaan swasta pelatihan dan penempatan, lembaga-lembaga keuangan, dan sebagainya.

"Hal ini sejalan dengan peran dan tugas pemerintah daerah yang disebutkan dalam UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat pun saat ini sedang merumuskan raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Perda dan JSMC ini, menurutnya, akan terus digulirkan secara konsisten agar tidak ada lagi pekerja migran ilegal dan memastikan pekerja yang diberangkatkan sudah sesuai dengan kompetensi.

“Target besarnya adalah keamanan dan kesejahteraan pekerja migran terjamin dan dilindungi hukum,” tutur Rachmat.

Belajar dari Kasus Eti

Setelah sempat dikarantina selama 14 hari di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta, Eti binti Toyyib Anwar akhirnya pulang ke rumah bertemu keluarga di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Kamis (30/7/2020) malam.

Eti diantar petugas Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Tenaga Kerja RI disaksikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi dan PB NU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved