VIDEO-Anggota DPR RI Ledia Hanifa: Dana BOS Buat Honor dan Pulsa Guru, Kampus Bisa Ajukan UKT
Banyak kepala sekolah dan guru yang tidak percaya diri bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membayar honor guru dan belanja pulsa. Padahal itu aman.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Teguh Kurnia
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banyak kepala sekolah dan guru yang tidak pecaya diri bahwa dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar honor guru dan belanja pulsa.
Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar dunia pendidikan tetap sehat sudah lama dikeluarkan sejak Indonesia dihantam bandai Covid-19.
Dunia pendidikan yang awalnya dianggap akan selamat dari dampak pandemi virus corona, ternyata ikut kelimpungan.
"Sekarang ada kebijakan pembelajaran dari rumah. Belajar melalui online. Tentu guru membutuhkan anggaran untuk beli pulsa atau langganan internet, BOS itu bisa digunakan untuk itu, termasuk untuk membayar honor guru," jelas anggota DPR RI Hj Ledia Hanifa Anakuah, dari Fraksi PKS yang ditugaskan ke Komisi X, saat berbicang dengan Tribunjabar.id, di Jalan Sekelimus Utara, Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/8/2020).
Dikatakan Ledia Hanifa, kepala sekolah dan guru tidak perlu takut menggunakan dana BOS, sebab pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus untuk dunia pendidikan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020, memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk menggunakan BOS Reguler, yakni bisa untuk membayar honor guru non-PNS.
"Presentasinya juga tak dibatasi cuma 50 persen, bisa lebih," ujarnya.
Bahkan guru penerimanya pun tak lagi dibatasi hanya guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
Selain soal keraguan dunia pendidikan memanfaatkan dana BOS, karena takut akan menjadi temuan KPK atau lembaga pemeriksa keuangan negara lain, soal belum cairnya dana BOS juga menjadi masalah yang banyak dikeluhkan di masa reses anggota DPR.
"Banyak sekolah-sekolah yang BOS tidak cair karena terikat perizinan, maka ini perlu ditelusuri untuk dicarikan solusinya," ujarnya.
Seloan soal BOS untuk survival dunia pendidikan sekolah menengah, dunia kampus juga mengalami masalah pendanaan.
Banyak mahasiswa melakukan aksi, bahkan sampai menemui anggota DPR, mengeluhkan soal uang kuliah tunggal (UKT).
Dikatakan Ledia Hanifa, DPR sudah mendorong pemerintah untuk memberkan bantuan kepda kampus-kampus. Keluarlah kebijakan soal bantuan UKT. Persoalan pelik muncul di kampus-kampus swasta karena mereka membutuhkan dana untuk operasional.
Namun, jika kampus-kampus swasta mau memanfaatkan dana bantuan pemerintah, beban mahasiswa menjadi berkurang karena sebagian kewajian UKT dibayar oleh pemerintah.
Selain dunia pendidikan, di Komisi X juga membidangi pariwisata dan ekomoni kreatif.