Triple Untung Diperpanjang, Baraya Majalengka Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bertabur Hadiah
selain tiga keuntungan tersebut, juga ada kabar gembira bagi 'Baraya Samsat Majalengka', khususnya ditengah pandemi Covid-19 ini.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi memperpanjang program Triple Untung hingga 23 Desember 2020 mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu langkah dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.
Semula program Triple Untung itu, berakhir hingga pada tanggal 31 Juli 2020.
Masyarakat perlu ketahui, bahwa program tersebut ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak (WP) kendaraan bermotor.
• Sempat Tertunda, Pembangunan PLPR di Sukabumi Akan Dilanjutkan
Namun kali ini, selain tiga keuntungan tersebut, juga ada kabar gembira bagi 'Baraya Samsat Majalengka', khususnya ditengah pandemi Covid-19 ini.
Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanto mengatakan, melalui program tagline Triple Untung +, kali ini, Bapenda Jabar memberikan diskon atau potongan pokok pajak kendaraan sebesar 2 persen hingga 10 persen bagi yang lebih awal membanyar kewajibannya.
Sedangkan, untuk keuntungan lainnya di masa AKB ini bahwa ada Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
• Tukang Sembelih Hewan Meninggal Mendadak di Kota Tasikmalaya, Tetangga Sangat Kehilangan
Pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran.
"Selanjutnya, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Hal ini ditujukan bagi warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen," ujar Yanti sapaan akrabnya, Sabtu (1/8/2020).
Keuntungan lainnya, Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Luky Martono menambahkan, ada Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Sehingga, warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat, termasuk Majalengka, dapat bebas biaya pokok dan denda.
Selain itu, selama masa perpanjangan Program Triple Untung +, hingga 23 Desember 2020, Samsat juga menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi para wajib pajak.
"Para WP berkesempatan mendapatkan hadiah umroh untuk dua orang terpilih, sepeda motor untuk 5 orang terpilih dan tabungan BJB senilai Rp 5 juta untuk 10 orang terpilih," ucapnya.
• Tukang Sembelih Hewan Meninggal Mendadak di Kota Tasikmalaya, Tetangga Sangat Kehilangan
Sementara, Pelaksana Admistrasi Jasa Raharja Samsat Majalengka, Sapta Hadiwinata mengimbau kepada para WP agar segera melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotornya.
Karena, selain bakal mendapatkan tiga kentungan dan diskon pokok pajak kendaraan hingga berkesempatan mendapatkan beragam hadiah tersebut, juga dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, dapat memudahkan klaim asuransi Jasa Raharja, jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat erat kaitanya dengan pemasukan perusahaan, yang bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Jadi jika masyarakat Majalengka membayar pajak kendaraan bermotornya, maka secara otomatis akan ditambahkan SWDKLLJ yang bersarannya sesuai dengan tipe motor yang dimiliki. Dari dana tersebutlah nantinya kami menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas," jelas Sapta.
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap kepatuhan masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Apalagi kini pembayarannya juga semakin dimudahkan dengan hadirnya E-Samsat, Sambara, T-Samsat, Samades, Samsat J'bret, Samling dan Samdong serta lainnya.
"Hayu segera manfaatkan program Triple Untung +. Karena pajakmu membangun Jawa Baratmu," ajaknya
• Ini Dua Resep Olahan Daging Kurban untuk Menu Spesial di Rumah, Biar Masakanmu Tak Itu-itu Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kantor-samsat-majalengka-18.jpg)