KABAR BARU Waktu Jadwal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS, Anggota TNI/Polri, Cair Sebelum Agustusan
Pejabat di Kementerian Keungan memberikan kabar terbaru soal waktu gaji ke 13 cair, yakni sebelum peringatan hari Kemerdekaan Indonesia.
Waktu atau jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, anggota TNI dan Polri semakin dekat
Sebelumnya disebutkan jadwal pencairan gaji ke-12 cair pada Agustus 2020
Pejabat di Kementerian Keungan memberikan kabar terbaru soal waktu gaji ke 13 cair, yakni sebelum peringatan hari Kemerdekaan Indonesia.
//
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus ini.
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, anggota TNi dan Polri, bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
• Agustus, Gaji ke-13 PNS Cair, Tahun Ini Berbeda dari Tahun Lalu, Simak Besaran Gaji PNS
Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke13.
Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.
