Bukan Ferdian Paleka, Heboh Youtuber Prank Bagi Daging Kurban Isi Sampah, Ngakak Liat Ibu-ibu Marah

Di dalam video itu, Edo Putra dan teman-temannya terlihat sangat bahagia telah mengerjai ibu-ibu yang kesal karena daging kurbannya ternyata sampah

Editor: Kisdiantoro
YouTube Edo putra Official
Bersama rekannya Edo Putra menge-prank sejumlah ibu rumah tangga, dengan memberikan bungkusan daging kurban yang ternyata berisi sampah. 

Ferdian Paleka mengenakan kaos yang sama seperti saat keluar dari tahanan Mapolrestabes Bandung.

Ferdian Paleka tampak tak mengindahkan protokol Covid-19, ia tak mengenakan masker selama berada di luar ruangan.

 

Sambil berdiri di pintu mobil, Ferdian Paleka mengatakan ia lebih betah di dalam penjara.

"Ferdi," panggil suara wanita.

ADA LAGI, INNALILLAHI, Ustaz di Banten Meninggal Saat Mau Menyembelih Hewan Kurban, Videnya Viral

"Gimana di dalem kamu?" tanya wanita lain ke Ferdian Paleka.

"Di dalem saya sangat betah, lebih betah di dalem," kata Ferdian Paleka sambil tertawa.

Setelah resmi bebas dari bui, YouTuber Ferdian Paleka membuat pengakuan.

Menggunakan topi dan masker di wajahnya, Ferdian Paleka salah satu pembuat prank sembako sampah ke waria keluar dari Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Ia dan dua temannya yakni TB Fahdinar dan M Aidil resmi menghirup udara bebas.

Ketiganya keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung didampingi keluarga serta pengacaranya, Rohman Hiday‎at.

Dilansir dari TribunJabar, dua rekan Ferdinan Paleka memakai masker dan jaket saat keluar dari bui.

Mereka meninggalkan Mapolrestabes Bandung dengan membawa kembali sedan hitam yang digunakannya dalam video prank waria di Jalan Ibrahim Adjie, pada 1 Mei 2020.

Kasus hukumnya resmi dihentikan karena korban telah mencabut laporannya.

"Iya. Dasarnya yang pasti pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami yang diterima seminggu yang lalu. Itu jadi dasar kami untuk mengeluarkan para tahanan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di kantornya.

Ferdian Paleka dan kawan-kawan disangkakan pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Galih, pasal yang disangkakan merupakan delik aduan atau tindak pidana yang sifatnya diproses berdasarkan pengaduan korban.

Sebelum meninggalkan Mapolrestabes Bandung, Ferdian Paleka membuat pengakuan dan mengutarakan perasaannya.

"Saya lega, senang, campur aduk lah pokoknya," kata pria asal Bandung itu.

Ia mengungkap rencananya setelah bebas ingin berdiam diri di rumah dulu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved