Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi Siap Pertemukan AKUR Sunda Wiwitan dengan Warga Cisantana

Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi bakal memfasilitasi pertemuan masyarakat adat urang karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan dengan warga Desa Cisantana

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Koordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi, KH Marzuki Wahid (kedua kanan), beserta perwakilan sejumlah elemen saat konferensi pers di Fahmina Institute, Jalan Swasembada, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (30/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi bakal memfasilitasi pertemuan masyarakat adat urang karuhun (AKUR) Sunda Wiwitan dengan warga Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.

Koordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi, KH Marzuki Wahid, mengatakan, pertemuan itu untuk membahas perihal bakal makam sesepuh AKUR Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah.

Pasalnya, pihaknya menilai ada miskomunikasi antara masyarakat AKUR Sunda Wiwitan dengan warga setempat perihal bakal malam tersebut.

Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi Kritisi Penyegelan Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Kuningan

"Kalau memungkinkan kami akan mempertemukan mereka sehingga bisa ada satu kesepahaman," ujar Marzuki Wahid dalam konferensi pers di Fahmina Institute, Jalan Swasembada, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (30/7/2020).

Ia mengatakan, dari informasi yang diterimanya masyarakat setempat menganggap batu yang berada di bakal makam itu merupakan sesembahan.

Namun, Marzuki mengakui jika warga setempat tidak setuju terhadap bakal makam, maka hal itu merupakan hak masyarakat.

"Tapi jangan sampai melakukan kekerasan, kalau sekadar tidak setuju boleh saja, itu hak mereka," kata Marzuki Wahid.

Ribut-ribut Penyegelan Batu Satangtung Sunda Wiwitan Belum Tuntas, Ini Sikap Pemkab Kuningan

Dalam kesempatan itu, sejumlah elemen yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi juga menandatangani pernyataan sikap.

Di antaranya, Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), Cherbon Feminist, Pemuda Lintas Iman (Pelita), Mubadalah News, Umah Ramah, WCC Mawar Balqis, Inspiration House, Caruban Nusantara, Yifos Indonesia, Gusdurian Cirebon, Ma'had Aly Kebon Jambu, dan lainnya.

Ada tujuh poin penting yang disampaikan dalam pernyatakan sikap mengenai penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan tersebut.

Marzuki pun membacakan poin-poin tersebut, yakni, masyarakat AKUR Sunda Wiwitan merupakan gugusan masyarakat yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka.

Dituding Sekongkol dengan Preman Segel Batu Satangtung Sunda Wiwitan, Suara Bupati Kuningan Meninggi

Menurut dia, masyarakat Sunda Wiwitan pun ikut berjuang untuk melawan penjajah Belanda.

Karenanya, keberadaan Sunda Wiwitan tidak saja legal dan sah sebagai bagian bangsa Indonesia, melainkan juga bagian dari leluhur Nusantara yang menyangga Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Sebagai bagian dari bangsa Indonesia, masyarakat Sunda Wiwitan pun memiliki status, posisi, hak, dan kewajiban yang sama dengan masyarakat beragama serta kepercayaan yang lain," ujar Marzuki Wahid.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved