Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi Kritisi Penyegelan Bakal Makam Sesepuh Sunda Wiwitan Kuningan
KH Marzuki Wahid, mengatakan, apapun kelasnya masyarakat di Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan demokrasi.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah kalangan yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi mengkritisi penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat adat karuhun urang (AKUR) Sunda Wiwitan di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.
Koordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi, KH Marzuki Wahid, mengatakan, apapun kelasnya masyarakat di Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan demokrasi.
Karenanya, pihaknya mengkritik Pemkab Kuningan yang menyegel pembangunan bakal makam Sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan pada 20 Juli 2020.
• Download Lagu MP3 Takbiran Cocok Sambut Lebaran Idul Adha, Lagu Nissa Sabyan, Fatin, Uje dan Nasyid
"Yang kami kritik penyegelan yang seharusnya tidak terjadi, karena pemerintah harus melindungi warganya yang berbeda keyakinan," kata Marzuki Wahid dalam konferensi pers di Fahmina Institute, Jalan Swasembada, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (30/7/2020).
Pihaknya juga memastikan akan membantu masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Kuningan.
Agar Bupati Kuningan, Acep Purnama, segera membuka segel tersebut sehingga pembangunan makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan, Pangeran Djatikusumah, bisa dilanjutkan.
Ia mengatakan, sudah seharusnya kalangan mayoritas melindungi kaum minoritas untuk berekspresi.
"Hari ini kami menyatakan sikap atas penyegelan pada 20 Juli 2020, sesama manusia harus saling tolong menolong," ujar Marzuki Wahid.
• Moonraker Cianjur Deklarasi Jaga Kondusivitas di Polres, Sudah Berdamai dengan Empat Geng Motor
Dalam kesempatan itu, KH Husein Muhammad, dari Fahmina Institute juga menyampaikan, hak berkeyakinan seseorang merupakan hak asasi yang tidak bisa dipaksakan oleh siapapun.
Karenanya, menurut Husein, pihak lain seharusnya tidak berhak menghukumi.
Selain itu, masyarakat Sunda Wiwitan juga membangun bakal makam sesepuh mereka di atas lahan pribadi sehingga berhak atas lahan tersebut.
"Di alam demokrasi, kita tidak lagi bicara mayoritas atau minoritas, tapi HAM," kata Husein Muhammad.
Sejumlah elemen yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi juga menandatangani pernyataan sikap.
• 9 Makanan yang Dapat Menolong Anda Melawan Kolesterol, Salah Satunya Kuaci
Di antaranya, Fahmina Institute, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF), Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan (Jancuk), Cherbon Feminist, Pemuda Lintas Iman (Pelita), Mubadalah News, Umah Ramah, WCC Mawar Balqis, Inspiration House, Caruban Nusantara, Yifos Indonesia, Gusdurian Cirebon, Ma'had Aly Kebon Jambu, dan lainnya.
Ada tujuh poin penting yang disampaikan dalam pernyatakan sikap mengenai penyegelan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan tersebut.