Sabtu, 2 Mei 2026

1.461 Guru Honorer SMA/SMK dan SLB di Jabar Terima SK Penetapan Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara simbolis memberikan surat keputusan penetapan bagi 1.461 guru honorer di jenjang pendikan SMA/SMK dan SLB

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Cipta Permana
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan SK Penetapan secara simbolis kepada guru honorer SMA/SMK/SLB disaksikan oleh Kadisdik Jabar, Dedi Supandi dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya di Gedung Pakuan, Rabu (29/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perjuangan dan penantian panjang ribuan guru non aparatur sipil negara (ASN) atau honoerer di Jawa Barat akhirnya terbayarkan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara simbolis memberikan surat keputusan penetapan bagi 1.461 guru honorer di jenjang pendikan SMA/SMK dan SLB di Gedung Pakuan, Rabu (29/7/2020).

Suasana haru bahagia pun seketika terjadi, ketika prosesi penyerahan SK penetapan oleh gubernur di Gedung Pakuan, dimana enam orang guru sebagai perwakilan penyerahan SK secara simbolis, langsung melakukan aksi sujud syukur, karena legalitas yang mereka harapkan selama bertahun-tahun akhirnya menjadi kenyataan.

Salah seorang guru honorer mata pelajaran matematika di SMAN 9 Bandung, Rizki Safari Rahman mengaku, tidak mampu membendung air matanya ketika buah penantian selama enam tahun akhirnya terbayarkan.

Ridwan Kamill sempat Daftar jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19, Ajak Warga Jadi Relawan Vaksin

Terlebih, dirinya pun amat merasa beruntung sebab, masih banyak rekan-rekan seangkatan, bahkan lebih senior dari dirinya yang kini masih harus berjuang lebih keras guna mendapatkan kepastian status dengan dimilikinya sertikat pendidik.

Ia pun menuturkan, meski menjadi tahapan syarat terakhir untuk dapat berstatus menjadi seorang guru PNS, namun SK penetapan gubernur ini menjadi sesuatu hak yang paling ditunggu.

Sebab meski para guru honorer telah melalui beberapa tahap seleksi, mulai dari ketentuan kepemilikan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), ketentuan jumlah jam mengajar 24 jam selama satu pekan, namun belum mendapatkan SK penetapan tersebut, maka pengangkatakannya tertunda.

"Diluar 1.461 guru ini, masih ada beberapa guru honorer yang tinggal menyisakan tiga tahun lagi menuju masa pensiun, yang secara otomatis kesempatannya menjadi PNS sangat kecil. Oleh karena itu, tentunya saya sangat bersyukur, karena kami (1.461 guru) bisa memperoleh kesempatan ini," ujarnya usai penyerahan SK Penetapan Gubernur Jawa Barat di Gedung Pakuan, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya, dengan adanya legalitas ini, kesejahteraan para guru secara otomatis akan meningkat, sebab, adanya tambahan tunjangan profesi guru (TPG) yang melengkapi honorarium dari Provinsi Jawa Barat yang telah diperolehnya sejak tahun 2017 lalu senilai Rp. 2.040.000 perbulan.

"Kalau dulu hanya dapat honorarium dari Provinsi sebesar Rp. 2,04 juta, sekarang ditambah dengan TPG dari APBN sebesar Rp. 1,5 juta, jadi penghasilan kami meningkat menjadi Rp. 3.54 juta, alhamdulillah besaran ini dapat meningkatkan kesejahteraan kami untuk memenuhi kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, pemberian SK ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat, seiring meningkatnya kesejahteraan dari para guru honorer.

Putra Ketiga Ridwan Kamil Akhirnya Datang ke Rumahnya, Atalia Menitikkan Air Mata

Apalagi, perjuangan dan penantian panjang sudah dilakukan para guru untuk memperoleh peningkatan status dan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.

"Apresiasi ini menjadi menjadi hal yang sangat layak bagi para guru nonPNS untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan, apalagi perjuangan dan penantian yang sangat panjang telah dilalui mereka melalui beberapa tahapan yang seleksi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud," ujarnya usai menyerahkan SK penetapan.

Menurutnya, pengangkatan guru nonPNS di Jawa Barat ini pun menjadi yang pertama dilakukan dibandingkan beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Sehingga, kondisi ini pun akan menjadi berpotensi viral dan menjadi pertanyaan dari bidang profesi lainnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved