Rabu, 6 Mei 2026

Sidang Gugatan Asimilasi Habib Bahar bin Smith Akan Dilaksanakan Terbuka Pekan Depan

Sidang gugatan pembatalan asimilasi yang dilakukan pihak Habib Bahar bin Smith bakal kembali digelar.

Tayang:
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Aziz Yanuar untuk Tribun Jabar
Suasana persidangan Habib Bahar bin Smith yang dilaksanakan tertutup, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan pembatalan asimilasi yang dilakukan pihak Habib Bahar bin Smith bakal kembali digelar.

Kali ini diberlakukan terbuka untuk umum. Sebelumnya, sidang dilaksanakan secara tertutup.

Sesuai rencana, sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Barat, Kota Bandung, dilaksanakan pekan depan.

"Gugatan diterima seluruh perbaikannya. Sidang berikut Senin, 3 Agustus pukul 10.00. Sidang terbuka untuk umum," ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kepada Tribun via ponselnya, Selasa (28/7/2020).

Aziz yakin pihaknya akan menjalani sidang tersebut dengan lancar.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mengajukan gugatan asimilasi untuk Habib Bahar bin Smith dan menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor.

Proses pengajuan itu ditempuh pada Selasa (30/6/2020) di PTUN Jawa Barat.

Habib Bahar bin Smith sebelumnya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, kini telah berada di Kabupaten Bogor.

Lagu Nella Kharisma Tak Lalekne Kowe Bisa Didownload, Lengkap Lirik, Chord Gitar & Video Klipnya

Berangkat dari Nusakambangan pada Rabu malam pukul 19.38 WIB. Lantas, tiba di Lapas Gunung Sindur pada Kamis (9/7/2020) lalu pukul 04.00 WIB.

Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.

Surat dari Komite Etik Sudah Keluar Enam Tempat Uji Vaksin Covid-19 di Bandung Lakukan Persiapan

Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.

Maka, asimilasi Bahar pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara karena menganiaya anak-anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved