Pemkot Bandung Tak Ikuti Pergub Soal Denda bagi Warga yang Tak Pakai Masker, Hanya Sanksi Sosial
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung tidak akan menetapkan denda sebesar Rp 150 ribu
Laporan Wartawan Tribun Jabar , Tiah SM
TRIBUNJABAR. ID, BANDUNG - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung tidak akan menetapkan denda sebesar Rp 150 ribu kepada warga yang tak pakai masker sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Sebaliknya kepada mereka yang tak pakai masker, Pemkot Bandung hanya akan menerapkan sanksi sosial.
"Pemkot Bandung hanya akan menerapkan sanksi sosial kepada warga yang tidak memakai masker," ujar Ema saat meninjau pembibitan ikan di Cibiru, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
Menurut Ema, walau sudah ada Pergub yang menerapkan sanksi denda uang, Pemkot Bandung masih tetap memberlakukan sanksi sosial sesuai Perwal.
• WASPADA, 1.436 Hewan Kurban di Kota Bandung Tidak Sehat dan Tidak Layak Kurban
"Sampai saat ini , saya belum terima Pergub sehingga belum tahu isinya, kalau sudah terima akan dipelajari dulu agar tidak kontradiktif, " ujar Ema.
Menurut Ema, pemakaian masker tidak menutup kemungkinan dipakai selama hidup karena virus corona belum tentu hilang.
"Jika covid ingin hilang, harus disiplin menerapkan disiplin protokol kesehatan, padahal tidak berat hanya menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," ujar Ema.
• Kepala Desa Gantung Diri, Ada Surat untuk Istri, Pesan: Lebih Baik Dosa Sekali Daripada Bohong Terus
Ema merasa khawatir kondisi di Kota Bandung saat ini khususnya Pasar Tradisional yang tidak menjaga jarak antara pembeli dan penjual.
"Disiplin warga Kota Bandung sudah bagus, tidak terlalu sporadis berkerumun, mayoritas sudah memakai masker,," ujar Ema.
Ema meminta kepada aparat kecamatan agar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mentaati protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.