Selasa, 19 Mei 2026

Ajay M Priatna Pastikan Masuid Agung Cimahi Tidak Akan Menggelar Salat Idul Adha

Terkait dengan proses penyembelihan hewan kurban, Pemerintah Kota Cimahi juga telah membuat berbagai panduan kepada masyarakat

Tayang:
Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat ditemui di Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi, Selasa (28/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR. ID, CIMAHI - Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi saat memimpin sidang isbat penetapan awal bulan Zulhijah 1441 Hijriah/2020 Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna saat ditemui di Kelurahan Cibeber, Selasa (28/7/2020) menjelaskan bahwa Masjid Agung Cimahi tidak akan menggelar salat Idul Adha.

"Masjid Agung Cimahi tidak menggelar salat Idul Adha, biarkan jemaah tersebar di tempat masing-masing, penyembelihan hewan kurban juga ditiadakan ," kata Ajay M Priatna (28/7/2020).

Bpjs Kesehatan Soreang Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Di Era New Normal

Meskipun salat Idul Adha di Masjid Agung Cimahi ditiadakan, namun masjid lainnya yang ada di Kota Cimahi diperbolehkan menggelar salat Id pada Jumat mendatang.

Terkait dengan proses penyembelihan hewan kurban, Pemerintah Kota Cimahi juga telah membuat berbagai panduan kepada masyarakat.

"Penjual hewan kurban yang berasal dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat dan membuktikan dalam surat keterangan rapid tes Covid-19 yang menunjukkan non reaktif yang berasal dari fasilitas kesehatan," katanya, Selasa (28/7/2020).

Ajay juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapid tes kepada seluruh pedagang hewan kurban yang ada di Cimahi, dan hasilnya non reaktif.

KASBI Subang Tuntut Beberapa Poin ke PT Eco Paper, Ini Jawaban Pihak Perusahaan

Saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban, lokasi pemotongan harus memadai untuk penerapan jarak fisik. Selain itu, pemotongan hanya dihadiri oleh panitia, petugas, dan orang yang mengkurbankan.

Pemerintah Kota Cimahi juga membuat aturan, bahwa harus menjaga jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Proses pemotongan sampai pengemasan, tidak boleh lebih dari 8 jam, jika tidak memungkinkan, disarankan memanfaatkan hari-hari Tasyrik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved