Bpjs Kesehatan Soreang Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Di Era New Normal

Saat ini beberapa wilayah di Jawa Barat sudah secara bertahap menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB

Istimewa
Saat ini beberapa wilayah di Jawa Barat sudah secara bertahap menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) 

Soreang, TRIBUNJABAR.ID – Saat ini beberapa wilayah di Jawa Barat sudah secara bertahap menerapkan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diketahui juga sebagai new normal. Karenanya tiap daerah pun sudah mulai memberlakukan aturannya masing-masing untuk mendukung kebijakan ini. Salah satunya dilakukan oleh Bupati Bandung, Dadang M Naser.

Dirinya menginginkan masyarakat untuk tidak menganggap situasi ini seperti normal sebelum adanya COVID-19. BPJS Kesehatan Cabang Soreang masuk ke dalam wilayah Kecamatan Soreang yang berzona biru, kendati begitu pelaksanaan protokol kesehatan tetap diberlakukan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Soreang bagi pegawai, peserta maupun pihak mana saja yang berkunjung. Setiap saat petugas keamanan sudah siap mengangkat thermalgun untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Disamping itu ketersediaan wastafel guna cuci tangan serta handsanitizer.

Tidak lupa juga petugas keamanan mengingatkan bagi siapa saja yang masuk ke kantor BPJS Kesehatan wajib menggunakan masker.

“Masuk pada fase pertama new normal di minggu ini, sebelumnya kami sudah mempersiapkan kebutuhan untuk menunjang protokol kesehatan, seperti pemakaian face shield, alat pelindung diri khusus wajah, yang wajib digunakan oleh petugas keamanan, front liner, serta petugas yang langsung berhadapan dengan peserta. Perlengkapan cuci tangan seperti sabun cair, handsanitizer, kemudian thermalgun untuk pengecekan suhu tubuh. Serta kami mewajibkan kepada semua orang yang masuk ke kantor wajib menggunakan masker”, ucap Elfira Rosa Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Soreang (15/06).

Elfira menambahkan terkait jam operasional kantor pada saat new normal bagi peserta berubah seperti semula bahwa dari hari senin sampai dengan Jumat, buka dari jam 8 pagi sampai dengan jam 3 sore. Sedangkan pemberlakuan jam kerja bagi pegawai Senin sampai Kamis dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, untuk hari Jumat dari jam 7.30 pagi sampai dengan jam 5 sore.

Nandang (60), salah satu peserta JKN-KIS yang berkunjung ke kantor dari Majalaya. Keperluannya untuk mendaftarkan anaknya yang belum dimasukan di tempatnya bekerja. Ia datang bersama anaknya yang mau didaftarkan. Menanggapi pelaksanaan protokol di kantor, ia sangat mengapresiasi bentuk pencegahan penyebaran covid-19.

“Harus dan wajib diterapkan pelaksanaan seperti ini, kalau saya disuruh dicek suhu tubuh, cuci tangan, lalu duduk berjauh-jauhan, bagus ini tandanya BPJS Kesehatan bertanggung jawab dalam melaksanakan pencegahan penyebaran virus corona”, ucap Nandang.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved