Pembatasan Sosial Berskala Mikro Diberlakukan di Tiga Desa
Menurut Enny, penutupan itu berkaitan adanya 16 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster Kecamatan Plered.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Adityas Annas Azhari
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bakal diberlakukan di tiga desa di Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Enny Suhaeni, mengatakan, ketiga desa itu ialah Desa Trusmi Kulon, Desa Trusmi Wetan, dan Desa Wotgali.
Menurut Enny, penutupan itu berkaitan adanya 16 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari klaster Kecamatan Plered.
Penerapan PSBM itu akan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu roda perekonomian di tiga desa tersebut.
Enny mengakui ada beberapa pertimbangan yang membuat rencana pemberlakuan PSBM itu bergulir. Di antaranya, kawasan pemukiman di tiga desa tersebut cukup padat dan jarak antar rumahnya berdekatan.
"PSBM untuk mencegah penyebaran virus corona lebih masif di tiga desa itu," ujar Enny saat konferensi pers di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Gunung Jati, Jalan Terusan Pemuda, Kota Cirebon, Senin (27/7).
Dinkes juga telah berkoordinasi dengan dinas lainnya untuk membahas pemberlakuan PSBM tersebut. Terutama untuk penyaluran bantuan kepada warga yang terdampak di tiga desa tersebut.
Selain itu, pos penyekatan juga akan disiapkan di seluruh desa tersebut selama pemberlakuan PSBM.
"Aktivitas keluar masuk tiga desa itu akan dibatasi, dan warga yang beraktivitas wajib mengenakan masker," kata Enny.