Kasus Pencabulan di Majalengka
Kasus Pencabulan oleh Kakak Sepupu, Ibu Korban Justru Tak Ingin Melapor, Alasanya Masih Keluaga
Muhamad Darda (50) mengatakan, masih satu keluarga menjadi alasan sang ibu tidak ingin melaporkan kejadian tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur asal salah satu desa di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka telah dilaporkan oleh Ketua Komunitas Perempuan Maju (Puma) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Majalengka kepada kepolisian setempat, Sabtu (25/7/2020).
Padahal, saat anak berinisial CDW (9) itu menceritakan perbuatan bejat sang kaka sepupu kepada bibi dan uwanya, ibu kandung korban mengetahui informasi tersebut.
Namun, justru sang ibu enggan melapor kepada pihak berwajib.
• Positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon Tambah 20 Orang, Tracing 130 Orang Lainnya Harus Swab Test
Pihak keluarga korban sekaligus pengurus yayasan Al-Mizan Majalengka, Muhamad Darda (50) mengatakan, masih satu keluarga menjadi alasan sang ibu tidak ingin melaporkan kejadian tersebut.
Justru, sang ibu menyarankan agar kasus tersebut berakhir damai.
"Ya ibunya malah tidak ingin melaporkan, karena masih satu keluarga. Justru saya yang menceritakan ke Komunitas Puma dan LPAI dan mereka lah yang melaporkan kejadian bejat tersebut," ujar Darda, begitu sapaan, Senin (27/7/2020).
• Anjuran Rasulullah Menyembelih Sendiri Hewan Kurban & Menyaksikan Penyembelihannya, Ini Hikmahnya
Lebih jauh Darda menceritakan, selain memang sang ibu enggan melapor, ternyata ibu dari korban memiliki dendam pribadi terhadap mantan suaminya.
Sebab, bocah yang kini duduk di kelas 3 tersebut, merupakan korban dari perpisahan kedua orangtuanya.
"Jadi, ibunya juga kayanya punya dendam pribadi terhadap mantan suaminya. Karena ditinggal begitu saja. Mungkin karena sebab itu, ia jadi tidak terlalu peduli dengan sang anak," ucapnya.
• Pengacara Djoko Tjandra Foto dengan Ketua MA, MA Didesak Mendalaminya tentang Pelanggaran Kode Etik
Masih dijelaskan Darda, sang ibu dari anak tersebut ternyata bekerja sebagai kupu-kupu malam.
Saat mendapatkan panggilan, ibu korban langsung menitipkan sang anak kepada ibu dari pelaku.
"Oleh karena itu, keseharian anak sering tidur di rumah pelaku. Nah, mungkin karena terlalu sering dan tergiur oleh korban, anak dari uwa berinisial IF (21) ini mencabuli anak tersebut," jelas dia.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur, Sabtu (25/7/2020).
Pelaku itu berinisial IF (21) alias Kibol warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang tega mencabuli anak berusia 9 tahun berinisial CDW.