Kasus Korupsi SOR Ciateul, Kejari Garut Lengkapi Berkas untuk Segera Disidangkan
Kasus korupsi SOR Ciateul yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuswendi
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus korupsi SOR Ciateul yang menjerat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kuswendi dan Kabid Sarana Dispora akan secepatnya disidangkan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah melengkapi berkas administrasi. Dalam waktu dekat, kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
"Dalam waktu dekat akan disidangkan. Sekarang lagi dalam tahap melengkapi berkas," ujar Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Kuswendi dan bawahannya beserta dua rekanan yang jadi tersangka saat ini masih dititipkan di Rutan Garut. Keempat tersangka didapuk melakukan korupsi sebesar Rp 1 miliar.
• Denda Tak Pakai Masker, Pemprov Jabar Harus Siap Digugat, Denda Itu dalam Perda Bukan Pergub
Jika berkas administrasi belum selesai maka akan ada penahanan tambahan selama 20 hari.
"Tapi kami upayakan secepatnya agar bisa segera sidang. Makanya sekarang masih terus kami lengkapi berkasnya," katanya.
Pihaknya saat ini sedang mematangkan alat bukti dalam kasus tersebut. Termasuk menggodok penerapan pasal dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pejabat Pemkab Garut.
"Tidak ada kendala. Selama ini juga tidak ada hambatan yang mengganggu dalam proses hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kuswendi bersama stafnya Yana Kuswandi, disangkakan melakukan korupsi lebih dari Rp 1 miliar.
Keduanya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), menilap uang pembangunan sarana olahraga (SOR) Ciateul.
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi didampingi Kasipidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, menuturkan, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni mengurangi pembiayaan pembangunan SOR.
• Viral via WhatsApp, Berandalan Bermotor Bikin Ulah di Sukabumi, Warung Hingga Rumah Diacak-acak
Akibatnya, pembangunan SOR Ciateul tidak sesuai spesifikasi. Selain itu, proyek SOR Ciateul juga tidak diselesaikan pekerjaannya.
SOR Ciateul terletak di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul. Pembangunan SOR sempat mangkrak dan akhirnya dialihkan ke Dinas PUPR Garut.
"Bisa dilihat kondisi SOR-nya. Speknya tidak sesuai dan tidak diselesaikan pekerjaan itu," kata Sugeng di Kantor Kejari Garut, Kamis (9/7/2020).
Selain Kuswendi dan Yana, terdapat dua tersangka lain yang berasal dari rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembangunan SOR.
"Jadi tersangka dua dari PNS dan dua lagi dari rekanan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kadispora-garut-kuswendi-diborgol-dan-mengenakan-rompi-merah-muda.jpg)