Denda Tak Pakai Masker, Pemprov Jabar Harus Siap Digugat, ''Denda Itu dalam Perda Bukan Pergub''

Pemprov Jabar harus siap jika ada masyarakat atau lembaga tertentu yang mengajukan judicial review

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
dok pribadi/ Istimewa
Prof Cecep Darmawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemprov Jabar harus siap jika ada masyarakat atau lembaga tertentu yang akan mengajukan judicial review menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi denda tak pakai masker ke Mahkamah Agung (MA).

Demikian dikatakan Pengamat kebijakan publik yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, saat dihubungi Tribun, Senin (27/7/2020).

Dikatakan Cecep, Pergub yang mengatur sanksi denda bagi warga yang tidak memakai masker di luar ruangan tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum.

Sebab, kata dia, kalau dasar hukumnya bukan undang-undang atau peraturan daerah (Perda), bisa saja menyalahi prosedur, karena sanksi dalam kaitan denda itu hanya dari undang-undang dan perda.

Tak Mau Ambil Risiko, PT LIB Akan Tanggung Biaya Tim Datangi Markas Barunya di Liga 1 2020

"Saya tidak tahu apa maksud Gubernur, di undang-undang nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan perundang-undangan di pasal 15 itu sudah jelas, kan di situ hanya ada dua, yang mengatur denda itu UU dan perda, selain itu tidak boleh," ujar Cecep.

Menurut Cecep, Pemprov Jabar akan kewalahan jika ada yang mengajukan judicial review menggugat ke MA.

"(menggugat) itu hak konstitusi negara, siapa yang bisa mencegah. Pemprov harus sudah siap dengan gugatan seperti itu, kalau besok lusa ada yang menggugat judicial review saya yakin pemprov akan kewalahan mempertahankannya, karena pergub ini bertentangan dengan undang-undang," katanya.

Lagi pula, kata dia, Pemerintah Provinsi terlalu mewah jika harus mengurusi masalah masker. Idealnya, kata dia, urusan masker diserahkan ke Kota-Kabupaten masing-masing, tidak menjadi kewenangan Pemprov.

Razia Gencar Digelar, Pelanggaran Lalu-lintas Tetap Tinggi, Sudah 496 Pengendara Ditilang di Ciamis

"Kenapa selalu menekankan pada denda, padahal menurut saya penerapan sanksi itu harus menjadi cara terakhir yang dikedepankan fungsi pemerintahan memberdayakan dan memberi pelayanan kepada masyarakat, mereka yang tidak punya masker diberi bukan didenda," ucapnya.

Cecep mengaku lebih setuju jika yang dikedepankan sanksi sosial dan administratif. Sebab, tidak ada jaminan sanksi denda berupa uang dapat efektif membuat masyarakat patuh menggunakan masker di luar ruangan.

"Masyarakat yang sudah diperingatkan dan diberi masker tapi masih bandel, baru diberikan sanksi, tapi harus sanksi sosial dan administratif, jangan ada sanksi denda, kalau sanksi administratif ok, karena sanksi denda itu di perda bukan pergub," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved