Kasus BLT Disunat Rp 200 Ribu di Neglasari Sukabumi, Saber Pungli Langsung Bergerak

Selain Saber Pungli yang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemotongan BLT DD Desa Neglasari.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
Kontributor Kabupaten Sukabumi/M Rizal Jalaludin
Warga Desa Neglasari saat demo di depan kantor desa terkait dugaan pemotongan BLT DD, Senin (20/7/2020). 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Menanggapi kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi, akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan dugaan pemotongan BLT DD untuk warga terdampak Covid-19 tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti atas laporan masyarakat. Nanti saya langsung perintahkan ke Reserse untuk melakukan pengecekan kebenarannya bagaimana, karena saya juga baru dapat informasi. Nanti juga saya akan koordinasi dengan Kapolsek Lengkong," ujar Sigit kepada Tribunjabar.id, Senin (27/7/2020).

Kejari Bidik Kasus Dugaan Pemotongan BLT DD Desa Neglasari

Selain Saber Pungli yang akan menindaklanjuti dugaan kasus pemotongan BLT DD Desa Neglasari.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, juga membidik kasus tersebut.

Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, pihaknya juga akan menindaklanjuti dengan melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

"Kami tindaklanjuti dengan melakukan Puldata dan Pulbaket," ujarnya.

Elga mengatakan, apabila terbukti bersalah, pelaku yang melakukan pemotongan akan dihadapkan dengan ancaman pidana dalam Undang-undang korupsi pasal 2 ayat (1) dan (2).

Dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman maksimal hukuman mati dan minimal empat  tahun kurungan penjara. Kami akan terus mengawasi seluruh kegiatan pengalokasian anggran desa yang bersumber baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencegahan Covid-19," terangnya.

Warga sampai Demo

Warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat demo di depan kantor desa sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (20/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved