Bawaslu Indramayu Temukan 4.724 Orang yang Tidak Memenuhi Syarat Namun Masuk Daftar Pemilih

Selain itu, sebanyak 553 pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih, dan sebanyak 317 pemilih lagi belum memiliki E-KTP

Ilustrasi Ari Ruhiyat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 

Supriadi berharap agar KPU dalam melakukan Coklit mematuhi prinsip akurat, mutakhir, komprehensip, dan transparan.

Kepada pemerintah terkait dalam hal ini Disdukcapil dan Disnaker Indramayu diharapkan bisa segera melakukan perekaman data pada pemilih yang belum memiliki E-KTP dan menyampaikan data-data masyarakat yang sedang bekerja di luar negeri agar pemutahiran data pemilih benar-benar valid.

"Bawaslu Indramayu dan jajaran ad hock mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan diri apabila belum dicoklit baik sebagai pemilih pemula atau pemilih baru," ujar dia.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved