Idul Adha 2020

Anjuran Rasulullah Menyembelih Sendiri Hewan Kurban & Menyaksikan Penyembelihannya, Ini Hikmahnya

Mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang ahli itu memang diperbolehkan tapi ada anjuran Rasulullah kepada muslim untuk menyembelih sendiri

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD
MENYEMBELIH -- Pimpinan Masjid As Syakur, KH Dede menyembelih salah satu dari dua ekor sapi kurban, Kamis (24/9/2015). 

Sementara dalil yang menunjukkan memperbolehkan mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, dimaksud sebagaimana diriwayatkan selanjutnya oleh Muslim, juz 6, halaman 245.

ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا فَنَحَرَ مَا غَبَرَ

"...kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menuju tempat penyembelihan, kemudian menyembelih 63 ekor kurban dengan tangannya sendiri, kemudian memberikan kepada Ali, lalu Ali menyembelih sisanya..."

Ulama Ibnu Qudamah juga menjelaskan, "jika ia mewakilkan penyembelihan hukumnya boleh karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mewakilkan sisa unta (yang belum disembelih) setelah semberilan ke 63. Ini tidak ada khilaf ulama dan disunnahkan ia menghadiri atau melihat proses penyembelihan tersebut."

Dalam penjelasan diatas boleh mewakilkan penyembelihan, hanya dianjurkan menghadiri proses penyembelihan, yang terpenting sudah berniat ikhlas dan beribadah karena Allah Subhanahu wata'alla.

Adab dan tata cara menyembelih hewan kurban

Berikut ini adab dan tata cara menyembelih hewan kurban yang perlu diperhatikan.

1. Menyembelih sendiri Hewan kurban jika mampu

Namun jika orang terkait (yang berkurban) tidak mampu dapat diwakilkan kepada orang lain, hanya disyariatkan untuk menyaksikan penyembelihan.

2. Pastikan pisau yang digunakan tajam

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, semakin tajam pisau yang digunakan maka semakin baik saat penyembilan.

Sebagaimana yang dalam hadis Muslim.

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْح وَ ليُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan ihsan, jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim).

Adapun hendak mengasah pisau tidak dipatut dihadapkan kepada hewan yang akan disembelih.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved