Idul Adha 2020

Anjuran Rasulullah Menyembelih Sendiri Hewan Kurban & Menyaksikan Penyembelihannya, Ini Hikmahnya

Mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang ahli itu memang diperbolehkan tapi ada anjuran Rasulullah kepada muslim untuk menyembelih sendiri

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUN JABAR/DICKY FADIAR DJUHUD
MENYEMBELIH -- Pimpinan Masjid As Syakur, KH Dede menyembelih salah satu dari dua ekor sapi kurban, Kamis (24/9/2015). 

Sebagaimana hadis dari Abu S'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda,

"Wahai Fatimah, bangunlah, dan saksikanlah kurbanmu. Karena setetes darahnya akan memohonkan ampunan dari setiap dosa yang telah dilakukan. Dan bacalah:

'Sesungguhnya salatku, ibadahku, korbanku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam.

Karena itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah'."

Adapun anjuran menyembelih sendiri hewan kurban berlaku bagi orang yang berkurban (seorang mudhohhi).

Selama orang yang berkurban itu mampu dan mengetahui tata cara penyembelihan secara syar'i.

Anjuran menyembelih sendiri hewan kurban lebih utama, lebih afdhol dan mendekatkan pada sunnah.

Adapun jika penyembelihan tak dilakukan sendiri, orang yang berkurban mengucapkan bismillah dan takbir pada hewan kurbannya sendiri sekaligus menyaksikan langsung penyembelihan tersebut.

Demikian anjuran menyembelih sendiri hewan kurban ini juga didasarkan pada hikmah perkara tersebut.

Doa-doa Menyembelih Hewan Kurban Huruf Latin Beserta Artinya, Baca Juga Doa Ketika Menjinakkan Hewan

Hikmah menyembelih sendiri hewan kurban

Ada beberapa hikmah mengapa menyembelih sendiri hewan kurban dianjurkan.

Hikmah pertama adalah bagi orang yang berkurban tentu menyembelih sendiri adalah melaksanakan sendiri ibadah kurban tersebut.

Kedua, orang yang berkurban dapat merasakan langsung menunaikan ibadah kurban sehingga lebih mendekatkan diri kepada Allah.

Kendatipun begitu hukum yang dikenai perkara anjuran menyembelih sendiri hewan kurban ini adalah sunnah.

Yaitu sunnah yang tidak bermakna terlarangnya atau tercelanya jika mewakilkan kepada orang lain.

Menurut Ustadz Muafa, orang yang berkurban boleh dan hukumnya mubah mewakilkan penyembelihan kepada orang lain tanpa membedakan dirinya mampu menyembelih sendiri atau tidak mampu, udzhur atau tidak udzur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved