Idul Adha 2020
Anjuran Rasulullah Menyembelih Sendiri Hewan Kurban & Menyaksikan Penyembelihannya, Ini Hikmahnya
Mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang ahli itu memang diperbolehkan tapi ada anjuran Rasulullah kepada muslim untuk menyembelih sendiri
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Sebagaimana hadis dari Abu S'id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda,
"Wahai Fatimah, bangunlah, dan saksikanlah kurbanmu. Karena setetes darahnya akan memohonkan ampunan dari setiap dosa yang telah dilakukan. Dan bacalah:
'Sesungguhnya salatku, ibadahku, korbanku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alam.
Karena itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah'."
Adapun anjuran menyembelih sendiri hewan kurban berlaku bagi orang yang berkurban (seorang mudhohhi).
Selama orang yang berkurban itu mampu dan mengetahui tata cara penyembelihan secara syar'i.
Anjuran menyembelih sendiri hewan kurban lebih utama, lebih afdhol dan mendekatkan pada sunnah.
Adapun jika penyembelihan tak dilakukan sendiri, orang yang berkurban mengucapkan bismillah dan takbir pada hewan kurbannya sendiri sekaligus menyaksikan langsung penyembelihan tersebut.
Demikian anjuran menyembelih sendiri hewan kurban ini juga didasarkan pada hikmah perkara tersebut.
• Doa-doa Menyembelih Hewan Kurban Huruf Latin Beserta Artinya, Baca Juga Doa Ketika Menjinakkan Hewan
Hikmah menyembelih sendiri hewan kurban
Ada beberapa hikmah mengapa menyembelih sendiri hewan kurban dianjurkan.
Hikmah pertama adalah bagi orang yang berkurban tentu menyembelih sendiri adalah melaksanakan sendiri ibadah kurban tersebut.
Kedua, orang yang berkurban dapat merasakan langsung menunaikan ibadah kurban sehingga lebih mendekatkan diri kepada Allah.
Kendatipun begitu hukum yang dikenai perkara anjuran menyembelih sendiri hewan kurban ini adalah sunnah.
Yaitu sunnah yang tidak bermakna terlarangnya atau tercelanya jika mewakilkan kepada orang lain.
Menurut Ustadz Muafa, orang yang berkurban boleh dan hukumnya mubah mewakilkan penyembelihan kepada orang lain tanpa membedakan dirinya mampu menyembelih sendiri atau tidak mampu, udzhur atau tidak udzur.