Dampak Covid-19, 1.241 Mahasiswa Unpad Bisa Mengangsur hingga Dapat Pegurangan Uang Kuliah

Unpad berikan persetujuan penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 1.241 mahasiswa,respon terhadap dampak pandemi Covid-19

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ery Candra
Suasana di Kampus Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (26/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Universitas Padjadjaran ( Unpad) berikan persetujuan penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi 1.241 mahasiswa sebagai respon kampus terhadap dampak kondisi pandemi Covid-19. Jumlah tersebut masih memungkinkan dapat bertambah, seiring proses verifikasi dan validasi masih berlangsung.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Unpad, Prof. Dr. Ida Nurlinda, M.H mengatakan, sejak penerapan kebijakan yang mengacu pada surat keputusan Rektor Nomor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Penyesuaian Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Unpad pada Semester Ganjil 2020/2021 yang dikeluarkan 22 Juni 2020 lalu, dan mulai pada 7 Juli lalu, respon pengajuan para mahasiswa cukup antusias.

Terlebih, batas proses pendaftaran sempat mengalami perpanjangan dari 17 Juli menjadi 20 Juli 2020. Bahkan mahasiswa yang belum bisa mengajukan pengajuan melalui laman students.unpad.ac.id hingga batas akhir tersebut, masih diberi kesempatan mengajukan melalui mekanisme penjaringan BEM Kema dan BEM Fakultas, untuk selanjutnya disampaikan ke fakultas masing-masing atau ke rektorat.

Peringati Dies Natalis ke-60, Fikom Unpad Gelar Webinar Bersama Kepala BNPT


"Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena proses validasi dan verifikasi masih akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Juli 2020, untuk membereskan pengajuan mahasiswa yang belum disetujui sampai hari ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Minggu (26/7/2020).

Menurutnya, fasilitas penyesuaian UKT yang dapat diperoleh mahasiswa terdiri dari: pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan UKT, pengurangan UKT atau perubahan kelompok UKT. Untuk menjalankan keputusan rektor tersebut, Unpad telah membentuk kelompok kerja yang secara khusus menangani penyesuaian UKT ini, termasuk di dalamnya ada perwakilan BEM Kema dan BEM Fakultas.

“Unpad sudah melaksanakan penyesuaian UKT ini sejak Jumat (24/7), dan sampai hari ini tidak ada yang bermasalah. Untuk mahasiswa yang sudah disetujui, besaran UKT yang telah disesuaikan akan tertera di laman students.unpad.ac.id. Bahkan hingga saat ini, beberapa mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran sesuai dengan besaran besaran uang baru,” ucapnya.

Hore! Bayar Uji KIR di Majalengka Kini Bisa via bank bjb

Ida menuturkan, secara umum, jumlah mahasiswa yang mendaftarkan diri memperoleh penyesuaian UKT terdapat 3.939 mahasiswa, dengan sebanyak 724 diantaranya tidak jadi mengajukan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.390 pengajuan yang masih dalam proses di fakultas, serta terdapat 492 pengajuan yang telah divalidasi fakultas dan masih dalam proses validasi serta verifikasi oleh pihak rektorat. Sisanya, 92 pengajuan masih dilakukan penundaan.

Ida menuturkan, apabila terdapat mahasiswa kesulitan dengan persyaratan atau berbagai prosedur lainnya, maka bisa mengajukan permohonan bantuan UKT yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui proses penjaringan dan verifikasi awal dilakukan oleh BEM Kema dan BEM Fakultas.

Pengajuan bantuan UKT Kemendikbud, lanjutnya dapat dilakukan hingga 31 Juli. Proses verifikasi dan seleksi akan dilakukan pada 1-4 Agustus, dan pengumumannya dilakukan 5 Agustus.

Sebelumnya, Rektor Unpad, Prof. Rina Indiastuti menjelaskan, penyesuaian tarif UKT ini diperuntukan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Hari Ini Terakhir, Lowongan Kerja PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Buka 5 Lowongan Kerja Menarik

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Unpad Nomor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Penyesuaian Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Unpad pada Semester Ganjil 2020/2021. Dalam keputusan tersebut disebutkan, penyesuaian pembayaran diberikan kepada mahasiswa Sarjana dan Sarjana terapan yang diterima di tahun akademik 2020/2021 maupun angkatan sebelumnya.

Bagi mahasiswa yang ingin mengajukan penyesuaian pembayaran UKT, wajib menyampaikan pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, serta, permohonan penyesuaian pembayaran UKT oleh mahasiswa dengan mengisi data dan mengunggah dokumen di laman students.unpad.ac.id.

Adapun, dokumen yang wajib diunggah antara lain: surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas materai (format surat diunduh dari sistem); dokumen pindaian (scan) Kartu Keluarga (Asli); dokumen pindaian Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua/Wali; dokumen pindaian rekening listrik terbaru/atau bukti pembelian token listrik;

Dokumen selanjutnya, foto tempat tinggal yang memperlihatkan tampak depan dan dalam rumah; dokumen pindaian bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); dokumen pindaian laporan Pajak Tahunan (SPT) orang pribadi; foto kendaraan yang dimiliki; dokumen pindaian surat pemutusan hubungan kerja (jika ada); serta dokumen pindaian lain yang mendukung (jika ada).

LOWONGAN KERJA di RS UI dan Dewan KEK RI, Ini Syarat Pendaftarannya, Terakhir Hari Ini dan 31 Juli

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved