Operasi Patuh Lodaya 2020, Polres Majalengka dalam Tiga Hari Tilang 350 Kendaraan

Satlantas Polres Majalengka menilang sebanyak 350 unit kendaraan selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Operasi Patuh Lodaya 2020, Polres Majalengka dalam Tiga Hari Tilang 350 Kendaraan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satlantas Polres Majalengka menilang sebanyak 350 unit kendaraan selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2020.

Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Lantas, AKP Lucky Martono mengatakan, di hari ketiga ini, pihaknya melakukan razia di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi tepatnya di Bunderan Cigasong, Majalengka.

Menurutnya, daerah tersebut dianggap rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas.

"Pelanggaran terbanyak didominasi kendaraan roda dua. Banyak yang tidak menggunakan helm, berboncengan tiga dalam satu motor, tidak memiliki SIM dan motor tidak standar," ujar AKBP Bismo kepada Tribuncirebon.com, Sabtu (25/7/2020).

Empat Bulan Sepi Hiburan, Warga di Bayongbong Garut Akhirnya Bisa Nobar Film di Alun-alun

Bismo menjelaskan, kendaraan yang telah terjaring razia tersebut baru diberi surat teguran.

Surat teguran tersebut, yakni wujud edukasi.

"Jadi kita beri teguran bagi perilaku-perilaku yang berbahaya, di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan 3 dan bagi kendaraan roda empat melebihi kapasitas serta kendaraan yang melebihi kecepatan standar saat berkendara," ucapnya.

Masih disampaikan Kapolres, prioritas penindakan di hari ketiga ini memang foku menyasar pengendara sepeda motor.

Sebab, kecelakaan lalu lintas di Majalengka didominasi kendaraan roda dua.

"Sering terjadi kecelakaan disebabkan oleh motor," jelas dia.

Korban Begal di Pasteur Kota Bandung, Kepalanya Sudah Dioperasi, Kini Kembali Masuk Rumah Sakit

Ketika menggelar razia, Kapolres menambahkan, cukup banyak pengendara yang memutar balik kendaraannya ketika melihat polisi.

"Kalau ada kesalahan maka akan diberi surat tilang, apabila tidak menggunakan masker akan diberi masker dan apabila telah lengkap akan dipersilakan kembali untuk jalan," kata Kapolres.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved