Resmob Satreskrim Polrestabes Ringkus Pembegal Pria di Pasteur 12 Juli Lalu

Kasus itu bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, sempat dikejar oleh para pelaku

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Me
Anggota ‎Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan pada pria berinisial Mgt (18) pada 12 Juli 2020 di Jalan Djunjunan Pasteur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Anggota ‎Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan pada pria berinisial Mgt (18) pada 12 Juli 2020 di Jalan Djunjunan Pasteur. Korban mengalami luka sabetan benda tajam di salah satu bagian tubuhnya.

"Sudah ditangkap pada Rabu (22/7/2020). Pelakunya empat orang. M Syamsul Rizal (31), Anton Ibnu Rizal (32), Ade Saepudin (32) dan Syarifudin (27)," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Jalan Merdeka, Jumat (24/7/2020).

Ke empat tersangka berdomisili di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan para pelaku. Saat itu, korban dan rekan-rekannya pulang dari sekitar Universitas Maranatha menuju arah Jembatan Pasopati.

Remaja Wajib Tahu, Wanita Ini Hamil Padahal Tak Berhubungan Intim, Kisahnya Ditonton Jutaan Orang

Namun, dipepet para pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat dan akhirnya bertemu di Jalan Djunjunan, Pasteur. Korban dan rekannya sempat bersitegang akhirnya terjadi penganiayaan. Rekan korban saat itu sempat memfoto plat nomor kendaraan pelaku.

"Korban mengalami luka karena sabetan krambit," ujar Kapolrestabes.

Ia menerangkan, kasus itu bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor, sempat dikejar oleh para pelaku. Dalihnya mobil pelaku diserempet korban.

Pelaku kemudian meminta korban berhenti lalu memukul korban dan menggunakan senjata tajam melukai korban. Setelah melulai, pelaku mengambil barang berharga milik korban.

Remaja Wajib Tahu, Wanita Ini Hamil Padahal Tak Berhubungan Intim, Kisahnya Ditonton Jutaan Orang

"Korban mengalami luka di kepala, leher dan tangan karena sabetan karambit. Barang yang‎ dicuri seharga Rp 8 juta lebih," katanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved