Senin, 4 Mei 2026

Nazir Masjid Raya Bandung Ternyata Sudah Ajukan Perubahan Status Sejak Juli 2025

Perubahan status pengelolaan Masjid Raya Bandung sudah berlangsung sejak Juli 2025, sebelum akhirnya Gubernur Jabar mengeluarkan kepgub.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin/arsip
Suasana di depan Masjid Raya Bandung yang kini dana operasionalnya disetop Pemprov Jabar. 
Ringkasan Berita:
  • Proses perubahan pengelolaan status Masjid Raya Bandung ternyata sudah dimulai sejak Juli 2025.
  • Nazir Masjid Raya Bandung datang ke Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
  • Selama ini, biaya untuk Masji Agung Bandung datang dari anggaran bersumber dari APBD Pemprov Jabar melalui belanja langsung Biro Kesra, bukan hibah. 

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perubahan status pengelolaan Masjid Raya Bandung sudah berlangsung sejak Juli 2025, sebelum akhirnya Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 188/Kep.5-Kesra/2026 tentang Pencabutan Kepgub Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Andrie Kustria Wardana, mengatakan, nazir Masjid Raya Bandung datang ke Biro Kesra untuk membahas soal status Masjid Raya Bandung pada Juli 2025. 

“Kalau tanggal pastinya lupa, tapi sekitar Juli 2025 nazir Masjid Bandung Raya bersama kami ada beberapa rapat pembahasan, karena mereka mungkin sudah mendapat Surat Keputusan (SK) Wakaf Indonesia Jabar, dan meyakini memiliki sertifikat tanah wakaf seluruh masjid. Dengan dasar aturan hukum itu bahwa yang berwenang atau berhak mengelola Masjid Raya Bandung dari pihak nazir,” ujar Adrie, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Ratusan PKL di Area Masjid Agung Dipindahkan, Kota Tasikmalaya Semakin Cantik

Dari pertemuan pada Juli 2025, pihak nazir dan Biro Kesra semakin intens menggelar rapat hingga Oktober 2025. Pemprov Jabar akhirnya berkesimpulan bahwa aset Masjid Raya Bandung bukan milik Pemprov setelah mendengar saran dan masukan.

“Kami bahas bersama Biro Hukum dan pihak aset dan mengerucutnya adalah jika itu tanah wakaf, berarti bukan milik Pemprov asetnya. Dulu itu, pencatatannya ada 900 meter tanah Pemprov dan mungkin itu dianggap satu kesatuan dengan masjid. Sehingga pada masa lalu, Pemprov dianggap bisa membantu secara langsung,” ucapnya. 

Adapun anggaran yang selama ini dikucurkan untuk Masjid Raya Bandung bersumber dari APBD Pemprov Jabar melalui belanja langsung Biro Kesra, bukan hibah. 

“Tahun 2025 sekitar Rp 2,3 miliar itu untuk listrik, telepon, internet, dan biaya sumber daya manusia (gaji) satpam, office boy (OB), dan pramubakti. Setiap tahunnya fluktuatif. Karena bachline-nya milik Pemprov, kami bisa belanja langsung dari Kesra bukan hibah,” katanya. 

Baca juga: Imigrasi Bandung Tindak Sejumlah WNA Sepanjang 2025, PNBP Tembus Rp 107,2 Miliar

Berdasarkan data Biro Kesra, terdapat 23 pegawai mulai dari OB, satpam dan pramubakti atau marbot masjid. Mereka, kata dia, akan diarahkan ke masjid lain milik Pemprov Jabar. 

“Kami beri opsi, apakah mau mengabdi di Masjid Agung dengan dukungan DKM atau mengacu kepada anggaran di Kesra yang mau tidak mau kita akan tugaskan di tempat yang berbeda. Jangan sampai karena situasi ini mereka kehilangan mata pencaharian. Jadi opsi itu sekarang memang sedang kami reposisi, ada yang memang ditugaskan nanti di Al Jabbar, ada yang di Pusdai. Kita dengan tim ini sedang sedang mengolah itu," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved