Sekolah Buka Kelas Tatap Muka
Satu SD di Rancasari Kota Bandung Gelar Belajar Secara Tatap Muka, Langsung Dibubarkan Satpol PP
Satpol PP Kecamatan Rancasari, Kota Bandung membubarkan kegiatan belajar mengajar di SD Asy-Syifa 1
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kecamatan Rancasari, Kota Bandung membubarkan kegiatan belajar mengajar di SD Asy-Syifa 1, Jalan Saturnus, Kelurahan Manjahlega karena melanggar Perwal Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksaanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19.
Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Rancasari, Aris Budiharsa mengatakan, penindakan yang dilakukan, didasari laporan dari seorang warga terkait satu sekolah yang menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di masa AKB, pada Rabu (22/7/2020) pagi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penelusuran ke sekolah yang dimaksud, dan ditemukan adanya beberapa peserta didik di salah satu ruang kelas yang tengah berkegiatan sesuai dengan laporan warga tersebut.
Oleh karenanya sesuai dengan amanat Perwal 37 Tahun 2020, pihaknya kemudian melakukan penertiban dan penutupan dari kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
• UPDATE Kasus Kematian Editor Metro TV Polisi Kembali ke TKP hingga Pastikan Soal 2 Pria Mencurigakan
"Kami langsung menemui dan mewanti-wanti kepala sekolah dan wakil kepala sekolah di sekolah tersebut, serta menanyakan alasannya berkegiatan yang secara jelas melanggar Pasal 6 dan 7 dalam Perwal 37 Tahun 2020. Menurut mereka, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terpaksa dilakukan, karena adanya desakan dari orang tua siswa untuk melakukannya," ujarnya melalui sambungan telepon. Rabu (22/7/2020).
Aris menuturkan, setelah diberikan pemahaman dan edukasi terkait pedoman pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan Perwal 37 Tahun 2020, pihak sekolah pun mengakui kesalahannya, dan siap mematuhinya, dengan segera menghentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sesuai aturan pemerintah.
Setelah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melanjutkan kegiatannya, pihaknya kemudian akan tetap melakukan pemantauan kegiatan di sekolah tersebut selama beberapa hari kedepan.
Apabila diketahui dan terbukti tetap melakukan pelanggaran serupa, maka terpaksa pihaknya akan melakukan penyegelan.
"Intinya mereka mengaku salah dan memohon maaf, apalagi menurut penjelasan mereka, kegiatan belajar tatap muka itu sudah dilakukan sejak Senin (20/7/2020).
Mereka beralasan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan, tetap menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah siswa di dalam kelas, sehingga hal itu seolah menjadi peluang untuk melakukan pelanggaran" ucapnya.
Namun, karena dalam regulasi Perwal 37 Tahun 2020, bahwa upaya itu tetap tidak menjadi alasan atau menggugurkan sanksi aturan, maka sanksi pun tetap harus di tegakkan.
Apalagi, upaya sosialisasi Perwal 37/2020 melalui surat edaran kepada masyarakat termasuk setiap instansi pendidikan di Kecamatan Rancasari, telah dilakukan pihaknya jauh sebelum adanya penindakan dilakukan.
• Butuh Waktu 5 Bulan, Pria Asal Nagreg Bikin Senpi Laras Panjang Rakitan
Dengan demikian, penegakkan aturan terpaksa dilakukan, dengan langkah penutupan sekolah tersebut.
Upaya ini dilakukan, lanjutnya sebagai bagian dari sanksi sekaligus pembelajaran bagi instansi pendidikan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/satu-sd-di-rancasari-kota-bandung-gelar-belajar-secara-tatap-muka-langsung-dibubarkan-satpol-pp.jpg)