Ratusan Tubuh Satwa Liar yang Diawetkan Disita dari Seorang Kolektor di Bandung

Petugas Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Polda Jabar menyita ratusan diduga bagian tubuh satwa

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
istimewa
Ratusan Tubuh Satwa Liar yang Diawetkan Disita dari Seorang Kolektor di Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Polda Jabar menyita ratusan diduga bagian tubuh satwa liar dilindungi dari sebuah Homestay Jalan Sangkuriang, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada 20 Juli 2020.

"Sudah disita dari pria berinisial Bvt (61). ‎Ada ratusan diduga bagian tubuh satwa liar disita dari yang bersangkutan," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2020).

Barang yang disita yakni satu opsetan (diawetkan) harimau, satu tanduk anoa beserta tengkorak kepala, dua opsetan penyu sisik, satu opsetan buaya muara, enam kerang triton, lima kerang kepala kambing, dua kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau berbagai ukuran.

Ini Sosok Dewi, Janda yang Viral Gara-gara Ditawarkan untuk Diperistri dalam Postingan Jual Tanah

Lalu dua lembar kulit muncak, satu tanduk rusa, 10 batang tangkur penyu, tiga batang tangkur buaya, dua rahang dan gigi hiu, 49 helat bulu Merak, dua kuku beruang, delapan gigi kucing hutan, dua tulang rahang motif yang masih diidentifikasi, 20 tangkur ular dan 18 batang pipa diduga berasal dari tulang hewan yang saat ini masih diidenfitikasi.

"Pengungkapan berawal dari informasi di media sosial tentang perdagangan bagian satwa liar yang dilindungi seperti kulit harimau. Langsung ditindak lanjuti dan ditemukan," katanya.

Kata dia, penegakan hukum memerangi kejahatan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Terutama dengan
semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini, perlu pemantauan.

"Baik pemantauan siber patrol maupun di pasar-pasar hewan. ‎Saat ini, Bvt ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jabar," ujarnya.

Sukabumi Masuk Daerah Rawan Gempa, BMKG: Wajib Membangun Bangunan Tahan Gempa

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengapresiasi kerjasama Gakkum KLHK, Direktorat Konservasi Keanakaragaman Hayati Ditjen
KSDAE, BBKSDA Jawa Barat dan Polda Jabar serta masyarakat yang berhasil kasus ini.

"Selanjutnya kamia akan terus mendalami kemungkinan adanya para pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini," katanya.

Kegiatan menyimpan hingga menjual belikan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.‎ Adapuancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved