Pencurian Tempati Urutan Pertama Kasus Kejahatan Terbanyak di Indramayu Periode Januari-Juli 2020

Kejahatan pencurian menempati urutan pertama kasus yang marak terjadi di Kabupaten Indramayu

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan saat memaparkan pencapaian kinerja selama periode Januari hingga Juli 2020, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kejahatan pencurian menempati urutan pertama kasus yang marak terjadi di Kabupaten Indramayu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan kepada Tribuncirebon.com dalam pemaparan pencapaian kinerja selama periode Januari hingga Juli 2020.

Pemaparan pencapaian kinerja ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang jatuh pada hari ini, Rabu (22/7/2020).

Partai Golkar Terancam Tak Bisa Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Indramayu 2020

Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, sepanjang tahun 2020 ini sudah ada 50 perkara pencurian yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

"Tingkat pencurian ini lebih tinggi dibanding jenis pidana lainnya, tapi yang lainnya juga tidak kalah banyak," ujar dia.

Kasus kejahatan lainnya yang banyak terjadi di Kabupaten Indramayu, yakni narkotika dengan sebanyak 33 perkara.

Dilanjut kasus pengeroyokan sebanyak 13 perkara, obat-obatan terlarang sebanyak 12 perkara, dan perlindungan anak sebanyak 9 perkara.

Selain itu, ia juga mengungkapkan selama periode itu untuk kasus pidana umum secara keseluruhan di Kabupaten Indramayu, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 255 perkara, tahap I sebanyak 204 perkara, tahap P-21 sebanyak 177 perkara.

Pencapaian Kejaksaan Negeri Bandung saat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60

Selanjutnya penuntutan tahap II ada 178 perkara, Limpahan PN 198 perkara, dan eksekusi 117 perkara.

Sedangkan untuk denda tilang hasil dinas yang berhasil disetorkan ke kas negara ada sebanyak Rp 811.983.000.

"Meski belum genap satu tahun tapi denda tilang yang berhasil kita setorkan ke kas negara sejumlah Rp 811.983.000 dan kerugian negara sebesar Rp 12.734.000," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved