Jual Anak untuk Biayai Persalinan, Seorang Ibu yang Suaminya Dipenjara Ikut Mendekam di Sel

Tidak mampu membayar persalinan, wanita berinisial F asal Padang, Sumatera Barat, nekat menjual anaknya yang baru lahir.

Editor: Giri
Tribun Jambi
Ilustrasi, seorang ibu yang menjual bayi di Padang, Sumatera Barat, harus mendekam di penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, PADANG - Tidak mampu membayar persalinan, wanita berinisial F asal Padang, Sumatera Barat, nekat menjual anaknya yang baru lahir. Anak itu dipindahtangankan dengan harga Rp 3 juta. 

Akibat perbuatannya, F saat ini sudah mendekam di kantor polisi.

“Berdasarkan keterangan tersangka, anak tersebut dijualnya karena tidak mampu membayar uang persalinan," ujar Kapolsek Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, Andi Parningotan Lorena, kepada Kompas.com, Rabu (22/07/2020).

"Pelaku terpaksa memberikan anaknya kepada orang lain untuk diadopsi serta membayarkan biaya persalinannya.”

Andi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi mengenai adanya ibu yang diduga menjual anak kandungnya, 

“Kami langsung bergerak dan menemukan tersangka dengan rekannya yang membantu mencarikan orang yang bisa membeli bayi," lanjut Andi.

Kasus Positif Covid-19 di Garut Bertambah 2, Tidak Jalani Perawatan di Rumah Sakit

"Saat kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya."

Suami ditahan

Uang Rp 3 juta tersebut digunakan untuk membiayai persalinan sebesar Rp 1 juta dan sisanya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari pelaku.

“Pelaku meminta saudaranya untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi dan membiayai persalinannya," ujar Andi.

Anda ASN Eselon I dan II Tak Usah Ngarep Gaji Ke-13, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Pelaku sendiri saat ini tinggal bersama saudaranya.

Sedangkan suami pelaku saat ini sedang menjalani masa tahanan karena tersandung kasus narkoba. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Uang Persalinan, Seorang Ibu Nekat Jual Bayinya yang Baru Lahir Rp 3 Juta"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved