Ibu yang Berhubungan Badan dengan Anak Kandungnya Diusir, Suami Baru Pulang Melaut Desember 2020
Karena hal ini, sang suami menyerahkan sepenuhnya kasus RT dan TP pada pemerintah setempat dan aparat kepolisian.
TRIBUNJABAR.ID - Suami dari RT (51), ibu rumah tangga di Bitung yang berhubungan badan dengan anak kandungnya, tak bisa berbuat banyak mengetahui perbuatan sang istri.
Diketahui, sang suami tengah melaut ketika RT dan anak kandungnya, TP (26), tertangkap berhubungan badan.
Karena hal ini, sang suami menyerahkan sepenuhnya kasus RT dan TP pada pemerintah setempat dan aparat kepolisian.
Dikutip dari Tribun Manado, hal ini ia sampaikan saat berbicara via telepon dan sempat disambungkan dengan RT serta TP.
Sang suami sendiri saat ini tengah melaut di wilayah Merauke dan baru bisa kembali pada Desember 2020 mendatang.
"Perbuatan keduanya delik aduan, kalau tidak ada yang mengadu tidak bisa diproses."
"Suaminya menyerahkan sepenuhnya penanganan ini kepada pemerintah setempat dan kepolisian."
"Karena dia baru akan kembali dari melaut Desember 2020," terang Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, Senin (20/7/2020).
RT dan TP ditangkap di kediaman mereka pada Minggu (19/7/2020) malam, berawal dari laporan anak perempuan RT, sekaligus adik TP.
Awalnya, anak perempuan RT melapor kepada RT setempat.
Laporan itu kemudian diteruskan ke polsek.
Pengakuan RT dan TP
RT dan TP diketahui sudah berhubungan layaknya suami istri sejak awal Juli 2020.
Berdasarkan pengakuan keduanya, hubungan terlarang itu baru dilakukan satu kali saat mereka sama-sama berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
"Cuma satu kali komandan," aku TP, Senin, dilansir Tribun Manado.
"Ada ba minum di kapal. Mama ada ba minum lorong," katanya.
Hubungan terlarang itu terjadi saat TP diminta RT untuk mandi.