Anak Tiri Dikasih Rp 20 Ribu Seusai Dicabuli karena Terobsesi Video Porno, Sudah Berlangsung 5 Tahun
Seorang ayah berinisial S (39) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Alasannya, karena dia terobsesi video porno.
TRIBUNJABAR.ID, SAMARINDA – Seorang ayah berinisial S (39) tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Alasannya, karena dia terobsesi video porno.
Di hadapan polisi, S yang merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur, mengaku tak kuasa menahan nafsu hingga melampiaskan kepada anaknya.
Seusai melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Pelaku memang tidak pernah menyetubuhi korban. Hanya meraba-raba tubuh korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto, di Samarinda, Rabu (22/7/2020).
Purwanto menambahkan, perbuatan cabul pelaku telah dilakukan sejak korban berusia delapan tahun.
Terakhir, kata dia, pelaku kembali meraba tubuh korban di ruang tamu pada Minggu (19/7/2020).
Perbuatan cabul pelaku ternyata juga diketahui istrinya sejak tiga tahun terakhir.
Lantaran tengah hamil tiga bulan, ditambah anak hasil pernikahan sejak 10 tahun terakhir masih kecil, sang istri hanya menegur suaminya.
“Jadi hanya menegur agar pelaku sadar. Tapi pelaku tetap mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Kejadian terakhir itu membuat istrinya marah hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian menciduk pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan di lokasi kerjanya di Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (20/7/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 5 Tahun, Pelaku Ngaku Terobsesi Video Porno
