Suami Jual Istri Rp 400 Ribu di Cianjaur, Kadang Ikut 'Bermain' Bertiga Kadang Cuma Menonton

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto telah mengungkap cara EY mempromosikan istrinya.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / FERRI AMIRIL MUKMININ
SUAMI JUAL ISTRI-Praktik prostitusi online yang dilakukan oleh suami istri di sebuah penginapan di Cibeber, Kabupaten Cianjur. 

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi Covid-19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.

Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51), menggunakan aplikasi terkini.

"Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya

 Sosok Pria Pengguna Jasa Prostitusi Artis, Disebut Pengusaha, Kini Ia dan Hana Hanifah Dilepaskan

Terkait apakah korban atau pelaku mengalami gangguan jiwa, Lidya masih belum bisa menyimpulkannya.

Dia mengatakan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiea atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Kesal Ulah Pelaku Prostitusi Terselubung, Warga Cipanas Pasang Spanduk Larangan

Untuk menekan terjadinya prostitusi terselubung, Polsek Pacet bersama warga Kecamatan Cipanas melaksanakan pemasangan spanduk larangan penyelenggaraan maupun penyediaan praktek protitusi dan asusila berjenis apapun, Kamis (2/7/2020).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tujuan dipasangnya spanduk tersebut untuk mencegah terjadinya prostitusi di Kabupten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas.

Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. (Pixabay.com)

“Pemasangan spanduk tersebut perlu dilakukan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat agar masyarakat mengerti serta memahami dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas praktek prostitusi tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.

Kapolres menyampaikan tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami serta bersedia membantu Polri khususnya Polres Cianjur.

“Karena tanpa bantuan masyarakat tentunya kinerja kepolisian tidak akan bisa berhasil dengan maksimal," katanya.

Menurut Kapolsek Pacet bahwa rata-rata masyarakat sudah kesal atas ulah segelintir oknum yang diduga melakukan tindakan prostitusi atau asusila. Mereka setuju adanya pemasangan spanduk untuk mengingatkan kepada warga terutama mereka yang tinggal di kos-kosan maupun yang sengaja datang ke Cipanas. (TribunJabar.id/ Ferri Amiril M)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved