Ridwan Kamil Sebut Ada 23 Filter Pendataan Penerima Bansos Jabar Tahap II
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi.
Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial atau bansos provinsi tahap II, supaya tetap sasaran dan berkeadilan.
• Waspada Penyakit Jantung, Kenali Penyebabnya, Bersama Dokter RS EMC di Coffee Morning Tribun Jabar
"Pemerintah Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).
Pemerintah Provinsi Jabar, katanya, berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.
Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19/7), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.
• Wakil Ketua DPR RI Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan Terkait Kasus Djoko Tjandra
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jabar Dodo Suhendar menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan.
"KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo.
"Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," imbuhnya.
Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi.
Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.
Di Jawa Barat, penyaluran bantuan sosial atau bansos tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.
• Curhat Penjual Hewan Kurban di Palabuhanratu: Pembeli Sepi, yang Nanya-nanya Barang Jarang
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya melibatkan banyak pihak sehingga penyaluran bansos ini juga ikut membantu menggerakkan perekonomian lainnya.
Pada tahap pertama, bansos dari Pemprov Jabar ini disalurkan pada awal April 2020. Paket bansosnya berisi bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu per keluarga, dan bantuan pangan mulai dari beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mi instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, yang semuanya senilai Rp 350 ribu per keluarga.