Idul Adha 2020

Larangan Potong Kuku dan Rambut Umat Islam yang Berkurban Idul Adha, Sampai Kapan? Ini Kata Ustaz

Anjuran larangan mencukur rambut dan memotong kuku ini didasarkan pada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim. Sampai kapan?

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Kolase (Tribun Jabar : Deni Denaswara/ist)
Ilustrasi - Bagi umat Islam yang berniat berkurban atau menyembelih hewan kurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut. 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi umat Islam yang berniat berkurban atau menyembelih hewan kurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan mencukur rambut sejak memasuki bulan Zulhijjah.

Anjuran larangan mencukur rambut dan memotong kuku ini didasarkan pada hadis Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Jika kalian memasuki tanggal 10 (Dzulhijjah) dan hendak berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikit pun dari rambutnya dan kukunya.” (HR. Muslim No. 1977)

Saat Idul Adha, Warga Diimbau Tak Tonton Penyembelihan dan Mustahik Tak Datang ke Tempat Pemotongan

Ustadz Farid Numan Hasan, Pembina Pesantren Subulun Najjah, Mekar Sari, Depok, melalui sambungan telepon, Selasa (21/7/2020) menjelaskan, hadis ini menunjukkan bahwa siapa pun yang rencana berkurban, hendaknya dia tidak memotong rambutnya dan kukunya.

Muncul pertanyaan di masyarakat, larangan memotong rambut dan kuku ini berlaku untuk orang yang berkurban atau untuk hewan kurban?

"Zhahirnya larangan ini berlaku untuk shahibul qurban (pemilik hewan qurban), bukan untuk hewannya. Sebab, apa perlunya memotong rambut dan kuku hewannya? Hal itu tidak ada dalam benak kita," jelasnya.

Menurut Ustadz Farid Numan Hasan, dhamir (kata ganti) “hu” di hadis tersebut kembali kepada shahibul qurban bukan hewannya.

Ini berlaku baik yang ditanah air atau yang sedang haji.

Lalu, apakah ini juga berlaku buat keluarganya, bagi yang berqurban satu ekor untuk satu keluarga?

"Jika dia mau hati-hati, tidak apa-apa dia libatkan keluarganya untuk tidak memotong rambut dan kukunya. Namun, sebagian ulama seperti Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdullah Al Jibrin menyatakan itu cukup bagi shahibul qurban saja."

Berapa lamakah durasinya? Dijelaskan Ustadz Farid Numan Hasan, yaitu sejak memasuki satu Zulhijjah sampai 10 Zulhijjah sesuai zahir haditsnya, setelah dia berkurban.

Lalu apa implikasi hukum pada larangan dalam hadits ini, apakah bermakna haram, makruh, atau larangan bersifat adab saja?

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاء فِيمَنْ دَخَلَتْ عَلَيْهِ عَشْر ذِي الْحِجَّة وَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ فَقَالَ سَعِيد بْن الْمُسَيِّب وَرَبِيعَة وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَدَاوُد وَبَعْض أَصْحَاب الشَّافِعِيّ : إِنَّهُ يَحْرُم عَلَيْهِ أَخْذ شَيْء مِنْ شَعْره وَأَظْفَاره حَتَّى يُضَحِّي فِي وَقْت الْأُضْحِيَّة ، وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَأَصْحَابه : هُوَ مَكْرُوه كَرَاهَة تَنْزِيه وَلَيْسَ بِحَرَامٍ ، وَقَالَ أَبُو حَنِيفَة : لَا يُكْرَه ، وَقَالَ مَالِك فِي رِوَايَة : لَا يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يُكْرَه ، وَفِي رِوَايَة : يَحْرُم فِي التَّطَوُّع دُون الْوَاجِب .

Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki 10 hari bulan Zulhijjah dan orang yang hendak berquban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved