LAGI, 18 Lembaga Diusulkan Dibubarkan, Kini Usulannya Datang dari Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Daftar lembaga yang diusulkan Kemenpan-RB ini berbeda dari 18 lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Editor: Dedy Herdiana
Dok.Tribun Jabar
Tjahjo Kumolo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga, kini muncul usulan baru agar 18 lembaga lainnya dibubarkan.

Usulan sekarang dilansir Tribunjabar.id dari Kompas.com diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Diakui Menpan-RB Tjahjo Kumolo, pihaknya sudah menyerahkan daftar 18 lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftar Lengkapnya!

"Kemenpan-RB yang mengajukan ke Bapak Presiden melalui Mensesneg dan Seskab ada 18 lembaga/badan," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).

"Sekarang sudah di Setneg menunggu hasil telaahan dari Setneg," sambungnya.

Tjahjo menuturkan, daftar lembaga yang diusulkan KemenPAN-RB ini berbeda dari 18 lembaga yang sudah dibubarkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

"Yang direkomendasikan Kemenpan-RB di luar yang dibubarkan berdasarkan Perpres tersebut," kata politisi PDI-P ini.

Berapa Besaran Gaji di Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan? Ini Contohnya

Presiden Jokowi sebelumnya membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite pada Senin (20/7/2020).

Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan

4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No.22/2006, dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved