Soal SK Bodong, Dishub Kota Bandung Pastikan Tak Ada Penambahan Pegawai
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyayangkan terjadinya kasus penipuan menggunakan Surat Keputusan
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dishub Kota Bandung menyayangkan terjadinya kasus penipuan menggunakan SK bodong yang menimpa ribuan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintahan Kota Bandung.
Terlebih, dalam SK bodong tersebut, mencantumkan Dishub Kota Bandung sebagai salah satu organisasi perangkat daerah yang menjadi tujuan penempatan.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil assesment yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Bandung tahun 2019 lalu, menyatakan bahwa Dishub menjadi salah satu OPD yang akan mengalami pengurangan jumlah pegawai, di luar dari personel yang bertugas di Terminalleuwi Panjang.
Terlebih, kegiatan operasional di Terminal Leuwipanjang akan diambil alih kelola oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sehingga baik, pengelolaan aset, kondisi keuangan, hingga jumlah personel telah disampaikan kepada BKPP Kota Bandung.
• Kim Kurniawan Buka Bisnis Pangkas Rambut di Bandung, Usung Konsep Modern Classic Barber
"Kami belum menerima informasi secara resmi dari Kepala BKPP terkait masalah itu (SK bodong), baik berupa surat, maupun statmen di media massa. Bahkan, berdasarkan hasil assesmen yang dilakukan BKPP, kami justru akan mengalami pengurangan sebanyak 34 pegawai non ASN di luar yang bertugas di Terminal Leuwi Panjang, dengan dua diantaranya dikarenakan pensiun, dan beberapa diantarnya mutasi baik ke Pusat maupun ke bidang OPD lain," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon. Senin (20/7/2020).
Menurutnya, setiap pengajuan penambahan kebutuhan jumlah pegawai di Dishub Kota Bandung, selalu mengikuti alur proses yang telah ditentukan yaitu, bermula dari bidang yang bersangkutan kepada sekretariat Dishub Bandung, kemudian diajukan kepada BKPP Kota Bandung untuk disampaikan kepada Wali Kota Bandung.
Selanjutnya, hasil seleksi CPNS yang digelar oleh Kemenpan RB, disampaikan kepada pemerintah daerah melalui BKPP dan disalurkan kepada bidang terkait melalui sekretariat Dishub Kota Bandung.
• KABAR BAIK, Dua Pasien Positif Covid-19 di RS Syamsuddin Kota Sukabumi Dinyatakan Sembuh
"Jadi nanti pada saat penempatan, BKPP pasti akan mengumpulkan dulu para ASN tersebut, dengan mengundang dinas-dinas terkait yang akan menjadi lokasi ASN tersebut ditempatkan, serta sebagai saksi bahwa yang bersangkutan akan ditempatkan bekerja sesuai dengan SK penempatannya. Seandainya kami langsung menerima tanpa sepengetahuan BKPP, maka kami telah menyalahi atau melanggar aturan. Oleh karenanya bila kami akan melakukan rekrutmen tenaga non ASN, kenaikan pangkat, mutasi, hingga izin sakit atau cuti dari pegawai pasti kami koordinasikan kepada BKPP," ucapnya.
Agung pun mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, agar lebih berhati-hati dengan situasi saat ini, terlebih dengan kondisi dampak dari pandemi covid-19, banyak pihak yang mencoba memanfaatkan situasi, meskipun harus melalui cara-cara yang melanggar ketetapan aturan.
Apalagi setiap kebijakan telah terintegrasi dan terkoordinasi baik dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota, termasuk dinas atau bidang yang bersangkutan.
• Selain Tangkap Suami Jual Istri, Satreskrim Juga Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
"Maka dari itu, setiap warga negara yang akan menjadi ASN pasti tentunya diketahui oleh Menpan RB, Mendagri, hingga Gubernur dan Bupati/Walikota. Termasuk berapa kebutuhan jumlah pegawai di setiap dinas atau OPD di Pemerintah Daerah. Maka dari itu, kami minta masyarakat pastikan dan ikuti setiap tahapan alur prosedur sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan jangan percaya pada pihak-pihak yang mampu menjamin kelulusan atau penempatan diluar mekanisme yang ada," katanya.
