Bupati Garut : Mulai Akhir Juli 2020 yang Tak Pakai Masker Bakal Didenda

Sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker bakal segera diterapkan Pemkab Garut.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
tribunjabar/firman wijaksana
Bupati Garut Rudy Gunawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker bakal segera diterapkan Pemkab Garut. Hingga kini masih banyak warga yang belum patuh memakai masker saat keluar rumah.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut penerapan denda bagi yang tak memakai masker kemungkinan diterapkan akhir bulan Juli. Aturan itu diharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.

"Saat ini kami sedang mensosialosasikan sanksi tersebut. Akhir bulan ini dilaksanakan (penerapan sanksi bagi yang tak bermasker)," ujar Rudy di Setda Garut, Senin (20/7).

Aturan itu akan diberlakukan di pusat perkotaan Garut. Sedangkan untuk wilayah pedesaan, belum akan dilakukan.

Pilkada Pangandaran 2020, KPU Sebar 800 Petugas untuk Coklit Data Pemilih

Kebijakan itu dibuat karena banyak warga datang ke pusat kota tanpa mengenakan masker. Padahal Covid-19 masih mengancam dan protokol kesehatan yang bisa mencegah penyebaran virus.

"Sanksi akan ditegakan khusus di pusat perkotaan. Kalau wilayah lain belum," ujarnya.

Rudy beralasan, dari 42 kecamatan di Garut, hanya 10 kecamatan yang terpapar virus corona. Sedangkan sisanya masuk daerah yang aman.

"Yang rawan itu di kota. Jadi ini alasan kami pusatkan di kota. Di desa saya kira tidak," ucapnya.

Pihaknya juga sudah menyiapkan tim penegak disiplin protokol kesehatan. Tim gabungan tersebut berisikan petugas dari TNI, Polri dan Satpol PP.

"Nanti tim itu yang bertugas untuk melakukan pengawasan. Nanti ditempatkan di pusat kota dan pusat-pusat keramaian," katanya

Meski akan memberlakukan denda, Rudy mengaku tak akan langsung memberi sanksi kepada yang melanggar. Pihaknya akan terlebih dulu memberikan masker kepada yang melanggar.

"Kalau setelah itu masih tak pakai masker, baru akan kami beri sanksi. Kami kedepankan tindakan preventif dulu. Biar masyarakat sadar," ujarnya.

Perangkat Desa Positif Covid-19 Usai Ikut Demo, Pemkab Indramayu Ingatkan untuk Beri Contoh Baik

Terkait besaran denda yang akan dijatuhkan kepada pelanggar, Rudy belum menentukannya. Namun jika berkaca ke Pemprov Jawa Barat, besaran denda tak akan jauh berbeda di kisaran Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu.

"Kami inginnya tindakan humanis dulu. Biar sadar dulu, kalau didenda kan pasti kesal. Jadi lebih baik preventif dan tumbuh kesadaran," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved