Aturan Rapat di Kantor di Masa Pandemi: Hanya 30 Menit, Tanpa Makanan, Buka Jendela, dan Matikan AC

Rapat di lingkungan kantor sebaiknya dilakukan tidak melebihi 30 menit. Hal ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 dalam perkantoran.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTRASI - Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dan KONI Kota Cirebon di DPRD Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (7/2/2020). Pemerintah menganjurkan rapat di tengah masa pandemi Covid-19 hanya berlangsung 30 menit. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rapat di lingkungan kantor sebaiknya dilakukan tidak melebihi 30 menit. Hal ini untuk mencegah potensi penularan Covid-19 dalam perkantoran. 

"Batasi pembicaraan (dalam rapat). Lalu, upayakan rapat tidak lebih dari setengah jam," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penularan Virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konfensi pers di Graha BNPB, Senin (20/7/2020).

Selain itu, di dalam rapat sebaiknya tidak menyajikan makanan dan minuman.

Menurut Yuri, adanya makanan dan minuman bisa membuat peserta rapat membuka masker mereka.

Kemudian, apabila diperlukan, rapat sebaiknya digelar pada pagi hari.

Saat akan melaksanakan rapat, semua jendela di ruang rapat disarankan untuk dibuka sehingga sirkulasi udara akan bergerak dengan baik.

"Matikan sementara AC dan pastikan udara bergerak," tutur Yuri.

Selain itu, kapasitas ruang rapat sebaiknya dibatasi.

Belum Boleh Pindahkan Istri dari Pemakaman Covid-19, Warga: Mungkin Gubernur Menunggu Surat Allah

Jika rapat memang mengharuskan diikuti orag banyak, maka sebagian bisa mengikuti di ruang lain dengan menggunakan metode daring.

Hal ini dilakukan agar bisa memastikan bahwa ruang yang terbatas masih memberikan kesempatan bagi siapapun untuk menjaga jarak.

"Inilah adaptasi kebiasaan baru dalam perkantoran," tambah Yuri.

Atta Halilintar Beli Mobil untuk Balas Dendam, Ternyata Pernah Kalah Bersaing Sebelum Jadi YouTuber

Yuri menambahkan, dalam sepekan lalu diketahui penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih banyak diyakini dari contact tracing yang berasal dari aktivitas perkantoran.

Satu di antara yang menjadi perhatian pemerintah adalah penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di ruang rapat yang berada di perkantoran.

DPRD Bandung Dorong Pemkot Beri Kepastian Tempat Hiburan Buka, Berhubungan dengan Nasib Karyawan

"Kami mengingatkan sekali lagi bahwa aktivitas ini kalau pun harus dilaksanakan, maka lakukan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara cukup baik," tegas Achmad Yurianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sarankan Rapat di Kantor Tak Lebih Dari 30 Menit"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved