Resepsi Pernikahan di Sumedang Boleh Adakan Dangdutan, tapi Tamu Undangan Tak Boleh Joget

Dalam acara hiburan di resepsi pernikahan, para tamu undungan tetap dilarang untuk berkurumun

istimewa
Simulasi Pernikahan di Era Pandemi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang memastikan, terkait resepsi pernikahan dengan mengadakan hiburan sudah mulai bisa digelar saat adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Hiburan dalam hal ini, seperti mengadakan dangdutan atuapun acara musik yang lainnya. Namun, untuk mencegah penyebaran Covid-19, penyelenggran pernikahan harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kepala Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Hari Trisantosa mengatakan, hiburan di dalam resepsi pernikahan tersebut sudah mulai bisa digelar mulai 1 Agustus 2020 dan semua teknisnya pun sudah dipersiapkan.

Liburan Saat Pandemi Lebih Flexible Melalui Fitur Tiket Flexi, Tiket Bisa Berlaku Hingga Satu Tahun!

"Iya, hiburan di resepsi pernikahan sudah bisa, tapi kalau ada dangdutan tidak boleh joget dan kalau mau nyawer pun harus jaga jarak," ujar Hari saat ditemui di Kantor Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Jumat (17/7/2020).

Intinya, kata Hari, dalam acara hiburan di resepsi pernikahan, para tamu undungan tetap dilarang untuk berkurumun, sehingga penyelenggara pernikahan harus membentuk gugus tugas sendiri.

Gugus tugas tersebut dibentuk, tugasnya untuk memantau kerumunan tamu undangan saat menikmati hiburan, sehingga mereka tidak menerapkan protokol kesehatan nantinya bisa diingatkan atau diberi imbauan.

"Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah kita buat dari mulai aturan tamu undangan hingga aturan mengadakan hiburannya itu sendiri," ucapnya.

Cerita Petani Sukabumi Lagi Asyik Ngopi, Tiba-tiba Dipanggil Polisi, Dituding Rusak Lahan Goalpara

Ia mengatakan, terkait izin hiburan di resepsi pernikahan itu saat ini sudah disetujui oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

"Jadi, semuanya harus ada izin dari Gugus Tugas," kata Hari.

Sedangkan terkait tamu undangan, lanjut Hari, untuk sementara ini tidak boleh ada yang datang dari zona merah, sehingga penyelanggaranya harus membuat pernyataan saat meminta ijin untuk mengadakan resepsi pernikahan.

Catherine Wilson Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved