Pelaku yang Hantam Anggota Polisi di Indramayu Sempat Kabur ke Jakarta

Salah satu pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu sempat kabur ke Jakarta seusai membuat korbannya tak berdaya.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
tribunjabar/handika rahman
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto saat konferensi pers terkait Polisi Dikeroyok di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Salah satu pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi di jajaran Polres Indramayu sempat kabur ke Jakarta seusai membuat korbannya tak berdaya.

Pelaku tersebut diketahui berinisial SMT (28) warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang.

Pelaku ini juga yang menghantam kepala anggota polisi bernama Andre Aziz Pratama (20) warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan dengan menggunakan martil atau palu sebanyak 3 kali.

Kepala Bocor Tulang Rahang Patah, Polisi di Indramayu Dikeroyok Seusai Masin Futsal

Korban kini masih menjalani perawatan serius setelah kepalanya bocor dan tulang rahangnya patah akibat perbuatan pelaku.

Kejadian itu diketahui terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI Jalan Raya Pasar Baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Padahal, sebelumnya pelaku dan korban sempat bermain futsal bareng.

"Pelaku ini ditangkap pada 5 Juli 2020 kemarin di Kelapa Gading Jakarta Utara karena pelaku melarikan diri," ujar Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com saat konfrensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).

Soal Tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo, Polisi Klarifikasi Bukan Karena Benda Tumpul, Tapi . . .

Selain tersangka SMT, polisi juga mengamankan pelaku lainnya, yakni AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang. Mereka ditanggap di hari yang sama dengan hari kejadian.

Sedangkan, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu ditangkap pada tanggal 18 Juni 2020.

"Satu orang lagi masih DPO, yaitu berinisial KSY," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved