Polisi Korban Penganiayaan
Bikin Polisi di Indramayu Patah Rahang, Ini Pengakuan Pelaku yang Sebelumnya Main Futsal Bersama
Sebanyak lima pelaku pengeroyokan anggota polisi di jajaran Polres Indramayu tetapkan sebagai terangka.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sebanyak lima pelaku pengeroyokan anggota polisi di jajaran Polres Indramayu tetapkan sebagai terangka.
Mereka adalah AL (21) warga Desa/Kecamatan Sindang, DMS (25) warga Desa/Kecamatan Sindang, CSK (27) warga Desa Dukuh Kecamatan Indramayu, dan SMT (28) warga Desa Terusan Kecamatan Sindang.
Satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial KSY.
Follow Us:
Anggota polisi yang dianiaya dengan cara dikeroyok dan dihantam martil atau palu itu diketahui bernama Andre Aziz Pratama (20), warga Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan.
Peristiwa tersebut terjadi di areal parkir lapangan futsal NCI di Jalan Raya Pasar Baru, Kelurahan Karangmalang, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka AL mengatakan, ia melakukan aksi penganiayaan itu karena tim korban lebih dahulu mengeroyok timnya.
Mereka sebelumnya bermain futsal bersama di lapangan tersebut.
"Di lapangan dari tim rombongan Andre ngeroyok rombongan tim saya," ujar dia di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2020).
• Jeje Wiradinata Quattrick Dapat Rekomendasi DPP PDIP, Kali Ini Berpasangan dengan Ujang Endin
AL yang merasa kesal lalu menghasut rekannya yang lain untuk menghajar korban di areal parkir.
Ia juga mengaku melayangkan pukulan sebanyak satu kali kepada korban di bagian kepala. Dilanjut tersangka DMS yang juga memukul korban sebanyak dua kali, dan tersangka CSK memukul sebanyak tiga kali.
Terakhir, tersangka SMT justru memukul bagian kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan martil.
• Pengacara Sunan Kalijaga Laporkan Ketua Sahabat Polisi Bandung ke Polisi, Ini Tuduhannya
Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru, mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hingga kini harus mendapat perawatan serius.
Kepala korban bocor serta rahang korban patah akibat hantaman martil.
• Nicholas Saputra Diceng-cengin Saat Main Film AADC, Tak Sangka Banyak yang Nonton
"Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya. (*)