Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Konferensi Pers Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkotika
Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka.
"Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009.
Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2