Sat Narkoba Polres Majalengka Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu dan Ganja

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, kedua pelaku tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Konferensi Pers Polres Majalengka dalam mengungkap kasus narkotika 

Seluruh pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka.

"Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009.

Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved