Mayat Bayi Diseret Anjing

Polres Tasikmalaya Amankan Pacar Tersangka Pembuang Bayi dan Ditemukan Digigit Anjing di Tasikmalaya

KS masih berstatus sebagai saksi. Ia pun masih terus diperiksa bagaimana keterlibatannya dalam kasus buang bayi.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, didampingi Kasatreskrim, AKP Siswo De Cuellar Tarigan, memperlihatkan barang bukti kasus pembuangan bayi, Kamis (16/7). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Menyusul penangkapan AN (20) sebagai tersangka pembuang bayi yang dilahirkannya dan ditemukan tengah digigit anjing, Polres Tasikmalaya mengamankan KS (22), pacar AN.

Mayat bayi itu ditemukan tengah digigit anjing di hutan Desa Cibungur, Kecamatan Parungonteng, Kabupaten Tasikmalaya, oleh Rahman, seorang warga yang tengah berburu, Selasa (14/7/2020) siang.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Hendria Lesmana, di Mapolres, Kamis (16/7/2020), mengungkapkan,
KS, warga Desa Cibungur, saat ini diamankan di Mapolres.

Ratusan Traffic Light di 22 Kota Kabupaten di Jawa Barat Dipasangi Ruang Henti Khusus, Ini Gunanya

Namun KS masih berstatus sebagai saksi. Ia pun masih terus diperiksa bagaimana keterlibatannya dalam kasus buang bayi.

"Sejauh mana keterlibatan KS serta apakah ia akan dijadikan tersangka tidaknya, juga menunggu hasil autopsi terhadap jasad bayi malang itu," kata Kapolres, di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (16/7/2020).

Dari pemeriksaan terhadap AN dan KS, keduanya sudah lama pacaran, sampai akhirnya terjadi hubungan badan. Diluar dugaan mereka, AN ternyata hamil.

Harga dan Spesifikasi Vivo X50, Usung Chipset Snapdragon 765G 5G, Andalkan Gimbal Stabilization

Sekian lama menyembunyikan kehamilan, AN akhirnya melahirkan Senin (13/7/2020) dini hari di kamar mandi tempatnya bekerja sekaligus yang ditinggalinya selama ini.

"Karena malu akhirnya AN menguburkan bayi yang sudah meninggal. Ia dijerat pasal 80 UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Hendria.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved